Apa pengertian Arbitrase?
Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Arbitrase. Courtesy of Cekricek.id.