Apa pengertian Cek Kedaluwarsa?
Cek Kedaluwarsa adalah cek yang hak untuk menagih pembayarannya telah gugur (kedaluwarsa), yaitu setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan (stale cheque).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cek Kedaluwarsa. Courtesy of Cekricek.id
Istilah lain di Kamus Perbankan
Endosemen Pinjam NamaHarga Dan AngkutKapasitasHak PensiunUang PanasPenyimpan DataPenyerahan SeadanyaBarter
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










