Apa pengertian Hak Pensiun?
Pengertian Hak Pensiun adalah hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud (vested).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Pensiun. Courtesy of Cekricek.id.