Apa pengertian Debitur Tereksekusi?
Debitur Tereksekusi adalah debitur yang atas perintah pengadilan harus membayar sejumlah uang kepada pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan yang dimilikinya untuk diserahkan kepada kreditur (execution debtor).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Debitur Tereksekusi. Courtesy of Cekricek.id.