Apa pengertian Pencucian Uang?
Pencucian Uang adalah penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melalui proses tersebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money laundering)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pencucian Uang. Courtesy of Cekricek.id.