Apa pengertian Plastik Putih?
Pengertian Plastik Putih adalah bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut (white plastic).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Plastik Putih. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










