Sertifikat Saham

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Sertifikat Saham?

Pengertian Sertifikat Saham adalah surat bukti kepemilikan sejumlah saham suatu perseroan; dalam sertifikat tersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau mewakili nilai yang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham; sertifikat ini dapat diperdagangkan seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit atau melalui pialang untuk diadakan pembahasan (certificate of stock).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Sertifikat Saham. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka