Apa pengertian Surat Kredit Berdokumen Terbatalkan Sepihak?
Pengertian Surat Kredit Berdokumen Terbatalkan Sepihak adalah surat kredit berdokumen atau L/C yang dapat dapat diubah atau dibatalkan oleh importir atau bank penerbit tanpa persetujuan pihak terkait lainnya selama jangka waktu berlakunya L/C (revocable L/C)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surat Kredit Berdokumen Terbatalkan Sepihak. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










