Apa pengertian Surat Wesel?
Pengertian Surat Wesel adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran.
Surat wesel tersebut harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “surat wesel” (bill of exchange).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surat Wesel. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










