Uang Palsu

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Uang Palsu?

Pengertian Uang Palsu adalah uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Uang Palsu. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka