Apa pengertian Uang Palsu?
Pengertian Uang Palsu adalah uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Uang Palsu. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Biaya GabungRisiko KursKegagalanTeori HarapanPenarikBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Komunikasi Dua ArahPremi
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










