Apa pengertian Uang Palsu?
Pengertian Uang Palsu adalah uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah (counterfeit money).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Uang Palsu. Courtesy of Cekricek.id.














