Prevention (Pencegahan) adalah tindakan yang bertujuan meningkatkan dan memelihara kesehatan serta mencegah penyakit melalui intervensi, seperti perbaikan status gizi, imunisasi, penyediaan air bersih, dan pembuatan jamban. Pencegahan dibagi tiga tingkat: primer untuk mencegah penyakit muncul, sekunder untuk mendeteksi penyakit sedini mungkin, dan tersier untuk mengurangi keluhan penyakit dan kecacatan.
Pengertian pencegahan menurut WHO dan hukum Indonesia
Health Promotion Glossary yang diterbitkan World Health Organization (WHO) pada 1998 merumuskan pencegahan penyakit sebagai upaya yang tidak hanya mencegah timbulnya penyakit, seperti pengurangan faktor risiko, tetapi juga menghentikan perkembangannya dan mengurangi akibatnya setelah penyakit terjadi. Pembagian tiga tingkat pencegahan berakar pada karya Leavell dan Clark dalam buku teks kedokteran pencegahan yang terbit pada 1965.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1, menempatkan pencegahan sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan bersama upaya promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pencegahan primer
Pencegahan primer ditujukan kepada orang sehat agar tidak jatuh sakit. Bentuknya adalah perbaikan gizi, imunisasi, penyediaan air bersih dan sanitasi, pengendalian vektor seperti nyamuk, serta perubahan perilaku seperti berhenti merokok dan aktivitas fisik teratur. Program imunisasi nasional dan gerakan masyarakat hidup sehat yang dijalankan Kementerian Kesehatan adalah contoh pencegahan primer berskala besar.
Pencegahan sekunder
Pencegahan sekunder bertujuan menemukan penyakit atau infeksi sedini mungkin, sering sebelum gejala terasa, agar pengobatan lebih mudah dan murah. Contohnya adalah skrining tekanan darah dan gula darah di posbindu, pemeriksaan payudara dan leher rahim, tes HIV, serta penemuan kasus tuberkulosis secara aktif di masyarakat.
Pencegahan tersier
Pencegahan tersier ditujukan kepada orang yang sudah sakit untuk mengurangi keluhan, mencegah komplikasi, dan menekan kecacatan. Bentuknya antara lain rehabilitasi pasca-stroke, pengendalian gula darah pada penderita diabetes agar tidak mengalami gagal ginjal, dan perawatan kaki penderita kusta agar tidak cacat.
Perbedaan pencegahan dengan promosi kesehatan
Promosi kesehatan, menurut Piagam Ottawa 1986 yang dikutip glosarium WHO, adalah proses yang memungkinkan orang meningkatkan kendali atas kesehatannya dan berfokus pada faktor penentu kesehatan secara luas. Pencegahan lebih spesifik pada penyakit tertentu. Dalam praktik, keduanya berjalan bersama: penyuluhan tentang jamban sehat adalah promosi, sedangkan pembangunan jambannya adalah pencegahan.
Istilah terkait
Baca juga entri UCI (Universal Child Immunization) dan PIN (Pekan Imunisasi Nasional) sebagai program pencegahan primer, Outbreak Respons Immunization (ORI) untuk pencegahan saat wabah, Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), dan PKD (Poliklinik Kesehatan Desa).
Rujukan
Sumber: Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. World Health Organization, Health Promotion Glossary, 1998, entri disease prevention dan health promotion. Leavell dan Clark, Preventive Medicine for the Doctor in His Community, edisi ketiga, 1965. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1. WHO, Ottawa Charter for Health Promotion, 1986.
Istilah lain di Kamus Kesehatan
Lihat daftar lengkap Kamus Kesehatan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia














