Pria Ini Peras Uang IRT dan Minta ‘Ena-ena’, Jika Tidak Foto Anaknya akan Disebar

Cekricek.id - pria ini memeras uang jutaan rupiah kepada seorang ibu rumah tangga dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil anaknya.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Cekricek.id – Seorang ibu rumah tangga menjadi korban pemerasan uang. Pelaku mengancam ibu tersebut supaya memberikannya uang, jika tidak foto porno anak perempuannya akan tersebar di media sosial.

Beruntungnya saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fajar Meilana mengatakan pelaku kasus pemerasan tersebut berinisial MI (24) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari ibu rumah tangga yang mengalami kasus pemerasan uang.

Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga yang berinisial WL, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

WL mengaku dirinya kerap kali mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku MI sejak awal Januari 2021.

Kepada WL, pelaku MI menyebutkan dirinya merupakan teman anak WL yang berinisial FD.

WL sempat memblokir nomor MI karena merasa terganggu dengan pesan WA yang dikirim pelaku kepadanya.

Namun, tiga bulan kemudian, pelaku malah mengirimkan foto anak perempuannya tanpa mengenakan pakaian dalam dengan posisi sang anak tengah duduk.

Menanggapi pesan yang dikirim pelaku MI, WL menanyakan apa maksud ia mengirimkan foto bugil anaknya tersebut. Rupanya, MI meminta WL untuk memberikan uang jutaan rupiah kepadanya.

“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah seperti dikutip dari Kompas.com.

Kata Fatah, ayah korban telah mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening yang disebutkan pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak puas dengan uang yang dikirim oleh keluarga korban dan terus memberi ancaman kepada korban.

Hingga pada akhirnya suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi karena tidak terima dengan ancaman pelaku yang semakin menjadi-jadi. Di mana pelaku tersebut berjanji tidak akan menyebarkan foto bugil anaknya, asalkan WL mau diajak berhubungan intim di sebuah hotel.

Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban WL berpura-pura mengiyakan ajakan si pelaku.

Baca juga: Menyinggung Agama, 5 Film Indonesia Ini Tuai Kontroversi

Pelaku pun langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun saat korban mau diajak berhubungan badan.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Milliar. [*/rik]

Tag:

Baca Juga

Pengendara Wanita Lawan Arah di Puncak Bogor Viral Setelah Acungkan Jari Tengah
Pengendara Wanita Lawan Arah di Puncak Bogor Viral Setelah Acungkan Jari Tengah
Pengedar narkoba ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di kediamannya di Kecamatan Situjuh
Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan di Situjuh
Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap
Berita Riau Hari Ini: Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru