Pria Ini Peras Uang IRT dan Minta ‘Ena-ena’, Jika Tidak Foto Anaknya akan Disebar

Cekricek.id - pria ini memeras uang jutaan rupiah kepada seorang ibu rumah tangga dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil anaknya.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Cekricek.id – Seorang ibu rumah tangga menjadi korban pemerasan uang. Pelaku mengancam ibu tersebut supaya memberikannya uang, jika tidak foto porno anak perempuannya akan tersebar di media sosial.

Beruntungnya saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fajar Meilana mengatakan pelaku kasus pemerasan tersebut berinisial MI (24) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari ibu rumah tangga yang mengalami kasus pemerasan uang.

Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga yang berinisial WL, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

WL mengaku dirinya kerap kali mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku MI sejak awal Januari 2021.

Kepada WL, pelaku MI menyebutkan dirinya merupakan teman anak WL yang berinisial FD.

WL sempat memblokir nomor MI karena merasa terganggu dengan pesan WA yang dikirim pelaku kepadanya.

Namun, tiga bulan kemudian, pelaku malah mengirimkan foto anak perempuannya tanpa mengenakan pakaian dalam dengan posisi sang anak tengah duduk.

Menanggapi pesan yang dikirim pelaku MI, WL menanyakan apa maksud ia mengirimkan foto bugil anaknya tersebut. Rupanya, MI meminta WL untuk memberikan uang jutaan rupiah kepadanya.

“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah seperti dikutip dari Kompas.com.

Kata Fatah, ayah korban telah mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening yang disebutkan pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak puas dengan uang yang dikirim oleh keluarga korban dan terus memberi ancaman kepada korban.

Hingga pada akhirnya suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi karena tidak terima dengan ancaman pelaku yang semakin menjadi-jadi. Di mana pelaku tersebut berjanji tidak akan menyebarkan foto bugil anaknya, asalkan WL mau diajak berhubungan intim di sebuah hotel.

Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban WL berpura-pura mengiyakan ajakan si pelaku.

Baca juga: Menyinggung Agama, 5 Film Indonesia Ini Tuai Kontroversi

Pelaku pun langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun saat korban mau diajak berhubungan badan.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Milliar. [*/rik]

Tag:

Baca Juga

Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Berita Riau Hari Ini: Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu, Jaringan Internasional Dibongkar!
Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu, Jaringan Internasional Dibongkar!
Berita Riau Hari Ini: Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Polda Riau Ringkus 7 Orang Sindikat Narkoba Internasional, 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Berita Riau Hari Ini: Satlantas Pekanbaru Berikan Peringatan Tegas Kepada Pelaku Balap Liar: Tahan Kendaraan hingga Lebaran
Satlantas Pekanbaru Berikan Peringatan Tegas Kepada Pelaku Balap Liar: Tahan Kendaraan hingga Lebaran
Berita Riau Hari Ini: Kurir Sabu 2,6 Kg Ditangkap Polres Bengkalis, Kokain 551 Gram Ikut Diamankan
Kurir Sabu 2,6 Kg Ditangkap Polres Bengkalis, Kokain 551 Gram Ikut Diamankan
Berita Riau Hari Ini: Selama 2 Hari Libur Nasional 3.273 Pengendara di Riau Melanggar Lalu Lintas, Didominasi Tak Pakai Helm SNI
Selama 2 Hari Libur Nasional 3.273 Pengendara di Riau Melanggar Lalu Lintas, Didominasi Tak Pakai Helm SNI