Sebambangan Lampung Diuji Maqashid Syariah, Kerelaan Jadi Kunci

A A

Pengantin berbusana adat Lampung Pesisir diarak di atas tandu di bawah payung kuning [Foto: Lili Aini/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Kehormatan, tulis kedua penulis, adalah dimensi dengan relevansi paling langsung.
  • Keputusan bersama, tulis kedua penulis, tidak selalu bersifat eksplisit.
  • Perbedaan sebambangan dan sirit terletak pada ada atau tidaknya kerelaan perempuan.
  • Keluarga perempuan diberi tahu tidak lebih dari satu hari setelah sebambangan berjalan.
Daftar Isi
  1. Jalan pintas yang diakui adat
  2. Lima penjaga dan satu celah
  3. Denda sebagai ganti malu
  4. Merombak tanpa menghapus
  5. Yang belum terdengar dari lapangan

Tradisi yang bertahan lintas generasi sering dianggap sudah lulus ujian zaman, seakan umur panjang dengan sendirinya membuktikan bahwa ia adil bagi setiap orang yang menjalaninya. Namun, umur panjang tidak pernah menjawab siapa yang ditanya dan siapa yang tidak, dan sebambangan, kawin lari dalam adat Lampung, memperlihatkan bagaimana sebuah kebiasaan bisa diakui adat, dirangkul agama pada banyak tahapnya, tetapi tetap menyisakan ruang kosong di titik yang paling menentukan, yakni kerelaan perempuan.

Ruang kosong itulah yang dibedah Bella Asri Pratiwi dan Jayusman dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dalam artikel Analisis Maqashid Syariah Terhadap Praktik Sebambangan Dalam Perkawinan Adat Lampung, yang terbit di Journal of Legal Sustainability volume 2 nomor 1 tahun 2026. Keduanya menimbang tradisi itu dengan lima tujuan pokok syariat, lalu menyimpulkan bahwa sebambangan hanya layak dipertahankan bila prosedurnya dirombak sehingga kerelaan kedua mempelai benar-benar terjamin.

Naskah itu mendefinisikan sebambangan sebagai praktik ketika seorang laki-laki membawa perempuan yang akan dinikahinya ke rumah keluarganya tanpa lebih dulu mendapat persetujuan formal dari keluarga pihak perempuan. Kata itu, menurut kedua penulis, berasal dari bimbang dalam bahasa Lampung, yang bermakna menanggung malu atau rasa berat hati. Tradisi ini disebut mengakar dalam struktur sosial masyarakat Lampung Pepadun dan Saibatin, bukan fenomena pinggiran yang sesekali muncul.

Jalan pintas yang diakui adat

Mengapa orang memilih jalan memutar ini, padahal adat Lampung menyediakan lamaran formal yang terhormat? Naskah menyebut empat pendorong yang dirangkum dari kajian Iman dan rekan-rekannya: biaya pesta adat gawei besar yang sangat mahal, perbedaan status sosial antara dua keluarga, orang tua perempuan yang tidak menyetujui pilihan anaknya, serta pandangan pragmatis bahwa sebambangan lebih cepat dan efisien menuju perkawinan yang sah. Pada titik ini sebambangan tampak sebagai pintu darurat, bukan pelanggaran.

Pintu darurat itu pun berprosedur. Merujuk kajian Khoirul dan rekan-rekannya di Marga Sekampung Libo, Jabung, Lampung Timur, naskah menguraikan lima tahap: keputusan bersama kedua calon mempelai, perempuan dibawa ke rumah kerabat pihak laki-laki, utusan yang disebut titian datang ke keluarga perempuan untuk memberi tahu dan meminta maaf, negosiasi mas kawin serta denda adat, lalu akad nikah menurut ketentuan Islam. Urutan yang rapi itu membuat sebambangan terlihat tertib dari luar.

Lima tahap sebambanganLima tahap sebambangan: sepakat, perempuan dibawa, utusan titian, negosiasi mas kawin dan denda adat, lalu akad nikah.Lima tahap sebambanganUrutan prosesi menurut literatur yang dirujuk naskahSepakattak selalueksplisitDibawake rumahkerabatTitianutusanminta maafNegosiasimas kawin,denda ajiAkadnikah sesuaiketentuan IslamNaskah mencatat belum ada mekanisme verifikasi formal ataskerelaan perempuan.
Sumber: Bella Asri Pratiwi dan Jayusman, Analisis Maqashid Syariah Terhadap Praktik Sebambangan Dalam Perkawinan Adat Lampung, Journal of Legal Sustainability, 2(1), 2026. Grafik: Cekricek.id

Namun, justru di tahap pertama ada keterangan kecil dalam kurung yang mengubah cara membaca seluruh urutan itu. Keputusan bersama, tulis kedua penulis, tidak selalu bersifat eksplisit. Naskah juga mencatat bahwa sebambangan telah terakulturasi dengan nilai Islam sehingga praktiknya beragam antarkomunitas, terutama soal tingkat persetujuan perempuan, dan keragaman itu dibaca sebagai tanda belum adanya standar yang tegas mengenai kerelaan perempuan sebagai syarat utama.

Sebambangan juga tidak berdiri sendirian. Naskah menempatkannya di antara pola perkawinan Lampung lain seperti gawei besar, gawei kecik, rasan tuho, dan intar sapon, sebagai pilihan yang dianggap pragmatis tetapi tetap diakui dalam sistem adat. Semua itu berlangsung di bawah piil pesenggiri, filosofi kehormatan diri dan keluarga yang menurut naskah menjadi tulang punggung etika sosial Lampung, sampai-sampai perceraian dipandang sebagai aib.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Lima penjaga dan satu celah

Kerangka yang dipakai kedua penulis adalah maqashid syariah, tujuan-tujuan pokok syariat yang dalam naskah diturunkan menjadi perlindungan jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta. Hasil penimbangannya tidak seragam. Untuk jiwa, sebambangan dinilai cenderung mafsadat, atau cenderung merugikan, bila tidak direformasi, karena tidak ada verifikasi formal atas kerelaan perempuan dan proses pembawaannya menyimpan risiko konflik serta tekanan psikologis. Tanpa mekanisme verifikasi itu, tegas naskah, perlindungan jiwa tidak dapat dipenuhi secara memadai, karena bahaya psikologis tetap ada walaupun bahaya fisik tidak tampak pada pandangan pertama.

Untuk akal, penilaiannya lemah. Setelah dibawa ke rumah keluarga laki-laki, perempuan berada dalam posisi yang sudah terlanjur, atau fait accompli, sehingga penolakan akan berhadapan dengan tekanan sosial yang berat, termasuk stigma yang merusak nama baik dirinya dan keluarganya. Naskah menambahkan, merujuk Erza dan rekan-rekannya, bahwa keputusan menjalankan sebambangan sering bersifat emosional dan tidak didahului konsultasi dengan tokoh agama maupun tokoh adat.

Keturunan justru menjadi dimensi yang paling selamat, walau tidak sepenuhnya. Akad nikah tetap mengikuti rukun dan syarat Islam serta dicatatkan secara resmi, sehingga status anak tidak kabur. Namun, ketegangan panjang antara dua keluarga akibat sebambangan yang tidak ditangani dengan baik disebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anak, sehingga penilaiannya berhenti pada maslahat parsial yang masih memerlukan rekonstruksi. Naskah bahkan mencatat, merujuk Fauzi dan rekan-rekannya, bahwa larangan perceraian dalam adat Lampung punya sisi positif karena mendorong pasangan menyelesaikan konflik secara damai.

Rapor sebambangan di lima dimensiTabel penilaian sebambangan pada lima dimensi maqashid syariah: jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta.Rapor sebambangan di lima dimensiRingkasan Tabel 1 naskahTemuan pokokPenilaianRela tak dicekMafsadatJiwa (nafs)Fait accompliLemahAkal (aql)Akad ikut rukunMaslahat parsialKeturunan (nasl)StigmaMafsadatKehormatan (irdh)Tak transparanButuh kodifikasiHarta (mal)Naskah menulis cenderung mafsadat untuk jiwa (tanpa reformasi) dankehormatan (perlu sanksi yang adil).
Sumber: Bella Asri Pratiwi dan Jayusman, Analisis Maqashid Syariah Terhadap Praktik Sebambangan Dalam Perkawinan Adat Lampung, Journal of Legal Sustainability, 2(1), 2026. Grafik: Cekricek.id

Kehormatan, tulis kedua penulis, adalah dimensi dengan relevansi paling langsung. Pembawaan perempuan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan awal kepada keluarganya berpotensi merendahkan martabat keluarga itu, dan denda adat yang dimaksudkan sebagai kompensasi kehormatan dinilai belum sepenuhnya proporsional. Adapun harta menyangkut potensi sengketa biaya dan denda yang tidak transparan, sehingga naskah menilai pengaturannya butuh kodifikasi yang adil. Naskah merujuk tradisi perkawinan Bugis, tempat penetapan jumlah yang terlalu tinggi atau tanpa musyawarah yang adil dinilai membebani satu pihak secara tidak proporsional.

Pembeda terpenting muncul dari perbandingan dengan sirit, varian yang menurut kajian Oktora yang dirujuk naskah mengandung unsur pemaksaan lebih eksplisit dan jelas bertentangan dengan perlindungan jiwa. Garis antara keduanya ditarik tegas: perbedaan sebambangan dan sirit terletak pada ada atau tidaknya kerelaan perempuan, dan garis itu pula yang memisahkan ’urf sahih, kebiasaan yang sah, dari ’urf fasid, kebiasaan yang rusak.

Denda sebagai ganti malu

Di sinilah argumen naskah berbelok. Denda adat yang disebut uang adat atau aji, menurut Romadhon dan rekan-rekannya yang dirujuk naskah, berfungsi sebagai kompensasi atas kehormatan yang diambil dari keluarga perempuan. Kedua penulis melihat paralelnya dengan konsep ganti rugi dalam hukum Islam dan menyebut denda itu bisa diterima sebagai ta’zir, sanksi yang kadarnya diserahkan kepada otoritas, selama besaran dan cara penetapannya adil serta proporsional.

Syaratnya dirinci. Denda harus bertujuan memberi efek jera dan memulihkan keseimbangan sosial, bukan mencari keuntungan, besarnya proporsional, dan penetapannya lewat musyawarah yang melibatkan semua pihak. Naskah juga menuntut denda bebas dari unsur riba atau eksploitasi dan dijalankan secara transparan, sehingga implikasinya bagi masyarakat adat Lampung adalah perlunya kodifikasi standar sanksi adat yang memenuhi kriteria tersebut. Pijakannya adalah kaidah fikih al-’adatu muhakkamah serta kriteria ’urf sahih dari Ibn Nujaym dan Al-Zarqa.

Namun, kedua penulis menolak berhenti pada uang. “Perlindungan kehormatan perempuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kompensasi finansial setelah fakta; ia harus dimulai dari pencegahan terhadap kondisi yang menempatkan kehormatan perempuan dalam risiko sejak awal,” tulis Pratiwi dan Jayusman. Kalimat itu menggeser pusat persoalan dari berapa yang dibayar sesudahnya ke apa yang semestinya ditanyakan sebelum perempuan itu dibawa pergi.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Merombak tanpa menghapus

Rombakan yang diusulkan bertumpu pada tiga prinsip: maslahat sebagai orientasi utama, istihlah atau penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum, dan sadd al-dhara’i’, yakni menutup pintu menuju kemudaratan. Dalam praktiknya, fungsi sebambangan sebagai jalan keluar dari hambatan ekonomi dan sosial dipertahankan, sementara unsur yang berpotensi merugikan perempuan, khususnya ketiadaan persetujuan yang eksplisit, dihapus secara aktif. Istihlah, menurut naskah, memberi ruang bagi otoritas adat dan keagamaan untuk menata ulang mekanisme itu agar lebih responsif terhadap perlindungan hak perempuan.

Dari tiga prinsip itu lahir lima syarat. Persetujuan eksplisit perempuan harus dikonfirmasi tokoh adat atau tokoh agama sebelum proses dimulai, dan keluarga perempuan diberi tahu tidak lebih dari satu hari setelah sebambangan berjalan. Perempuan juga harus punya jalan untuk menolak tanpa konsekuensi sosial yang merugikan, sanksi adat ditetapkan secara adil lewat musyawarah, dan akad dilaksanakan segera setelah negosiasi lalu dicatatkan secara resmi.

Menurut naskah, tokoh adat dan tokoh agama sebenarnya sudah hadir dalam prosesi, yang satu memediasi negosiasi dan yang lain memimpin akad, sehingga peluang untuk menyisipkan pengawasan itu sudah tersedia. Hanya saja, pemanfaatannya dinilai masih belum optimal. “Ketidaksesuaian ini bukan bersifat mutlak dan permanen, melainkan kontekstual dan dapat diperbaiki melalui reformasi mekanisme pelaksanaannya,” tulis kedua penulis dalam simpulan.

Kesimpulan besarnya pun dirumuskan dengan nada serupa. “Maqashid Syariah bukanlah instrumen penghapusan kearifan lokal, melainkan kompas normatif yang dapat memandu transformasi tradisi sebambangan menuju bentuk yang lebih sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan Islam,” tulis Pratiwi dan Jayusman. Pembaruan, dalam kerangka mereka, bukan penghapusan melainkan transformasi. Dengan mengakui bahwa kebiasaan lokal yang tidak bertentangan dengan nash dapat menjadi sumber hukum, mereka membayangkan sebambangan yang lebih adil, bermartabat, dan membawa maslahat bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga Nalar Mistis Kebo-keboan Banyuwangi Dicari Nilai Islamnya

Yang belum terdengar dari lapangan

Kedua penulis sendiri mengakui batas kajiannya. Naskah ini bersifat normatif-analitis berbasis studi kepustakaan, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kerumitan dan keragaman praktik sebambangan di lapangan. Mereka menyebut kajian empiris tentang sikap masyarakat adat Lampung, khususnya perempuan yang pernah menjalani sebambangan, sangat diperlukan untuk menguji usulan mereka, begitu pula perbandingan dengan siri’ pada masyarakat Bugis dan selaghian di Bengkulu.

Pengakuan itu berbenturan dengan abstrak, yang menyebut penelitian didukung wawancara tokoh adat, tokoh agama, dan pelaku sebambangan. Bagian metode tidak mencantumkan wawancara sebagai sumber data, dan tidak satu pun kutipan narasumber muncul di badan naskah. Paragraf pemetaan juga menyebut lima dimensi sebagai agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sedangkan Tabel 1 dan seluruh analisis memakai kehormatan tanpa dimensi agama.

Beberapa sisa penyuntingan lain bisa diperiksa pembaca. Abstrak dibuka dengan frasa tradisi ini tanpa menyebut nama tradisinya dan langsung melompat ke butir kedua, sementara bab simpulan diawali kata berisi yang tampak sebagai sisa templat. Al-Syathibi bertahun 2004 dikutip di bagian perlindungan jiwa tetapi tidak ada di daftar referensi, dan nama Crossan menempel tanpa keterangan di depan entri Al-Zarqa.

Yang tersisa setelah semua penimbangan itu adalah pertanyaan yang belum dijawab naskah mana pun. Bila kerelaan harus dikonfirmasi tokoh adat atau tokoh agama, apakah perempuan yang sudah berada di rumah keluarga laki-laki, di bawah bayang-bayang piil pesenggiri dan stigma, benar-benar bebas mengatakan tidak di hadapan mereka, ataukah konfirmasi itu hanya akan menjadi satu tahap lagi dalam urutan yang sudah tertib dari luar?

Bagikan

Baca Juga

Perang Suku Mee dan Moni di Nabire Reda Lewat Denda Adat
Ine Pare di Desa Nida, Padi yang Tumbuh dari Darah Mbu
Tradisi Hadiah Hajatan Makassar di Jeneponto, Perekat atau Utang
Pekerja Rumah Tangga Peru: Libur Ada, Slip Gaji Cuma 2,8 Persen
Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
ORPA Namblong, Saat Adat Dipakai Membela Perempuan Papua