Sekarang NIK Otomatis Jadi NPWP, Gak Perlu Lagi Urus NPWP ke Kantor Pajak

Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 sudah dapat digunakan dalam keperluan pembayaran pajak.

Ilustrasi. [Ist]

Cekricek.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 sudah dapat digunakan dalam keperluan pembayaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini dilakukan secara bertahap.

"Tahap awal 19 juta NIK sudah kami lakukan pemadanan dengan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri," ujarnya dalam rilis, Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

Suryo Utomo menuturkan, belasan ribu NIK itu sudah dapat digunakan sebagai NPWP dan melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tahun ini.

Nomor NIK tersebut juga sudah bisa digunakan untuk mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Tujuannya adalah untuk mempermudah para wajib pajak dalam bertransaksi perpajakan," ucapnya.

Dia menambahkan, jumlah NIK akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

“Pemutakhiran dan pemadanan data NIK ke NPWP ini sendiri sudah berjalan sejak 14 Juli 2022,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pasca pemadanan NIK dengan NPWP yang dilakukan Dirjen pajak, ia langsung mencobanya.

Melalui Instagram pribadinya, Sri Mulyani mencoba login ke laman pajak.go.id dengan NIK pribadinya pada Selasa kemarin, saat peresmian peringatan hari pajak ke-77.

Baca juga: Kini Bangun Rumah Dikenai Pajak, Ini Perhitungan Tarifnya

Dia membeberkan penggantian NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.

"Saya sudah coba login ke laman pajak.go.ig kemarin," tulisnya.

Tags:

Baca Juga

Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Berita Riau Hari Ini: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru
Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru
Cekricek.id - Pajak Minimum untuk Miliarder Bisa Raup Triliunan Rupiah
Pajak Minimum untuk Miliarder Bisa Raup Triliunan Rupiah
Agam dan 112 Pemda Lainnya Berkomitmen Meningkatkan Pajak Daerah
Agam dan 112 Pemda Lainnya Berkomitmen Meningkatkan Pajak Daerah
Padang Gelar Program Penghapusan Denda PBB-P2 dalam Rangka HUT RI ke-78 dan HUT Kota ke-354: Kesempatan Terbatas untuk Wajib Pajak
Padang Gelar Program Penghapusan Denda PBB-P2 dalam Rangka HUT RI ke-78 dan HUT Kota ke-354: Kesempatan Terbatas untuk Wajib Pajak
Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp970,2 Triliun hingga Juni 2023, Tumbuh 9,9% Secara Tahunan
Penerimaan Pajak Indonesia Capai Rp970,2 Triliun hingga Juni 2023, Tumbuh 9,9% Secara Tahunan