Cekricek.id — Seorang santri di Jawa Barat menjelaskan apa yang ia rasakan ketika belajar langsung di hadapan gurunya. Ada semacam aliran perasaan yang masuk ke dalam dirinya, katanya, mirip ponsel yang sedang diisi daya. Santri lain memakai kata lain: pengajaran itu menciptakan sambungan, nyambung, antara dirinya dan sang guru. Yang lain lagi menyebutnya perpindahan berkah, barokah.
Di pesantren lain, di sebuah ruang yang menampung lebih dari seribu santri sekaligus, seorang kiai menyampaikan pelajaran dalam bentuk monolog panjang layaknya kuliah umum. Cara itu disebut tahkik, dan ia termasuk salah satu bentuk dari praktik yang di Jawa Barat lazim disebut talaqqi: belajar dengan hadir badan berhadapan badan dengan guru.
Praktik itu diteliti Julian Millie, Guru Besar Kajian Indonesia di Monash University, Australia, lewat artikel Talaqqi in the age of bureaucracy; Symbiosis of pedagogical cultures in West Javanese pesantren (Talaqqi di era birokrasi; Simbiosis budaya pedagogis di pesantren Jawa Barat), yang terbit dalam jurnal Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia Vol. 26 No. 2 pada 2025. Millie meneliti bersama dua kolega dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dede Syarif dan Moch Fakhruroji, di tiga pesantren di Kabupaten Sumedang dan Garut pada pertengahan 2023.
Baca juga: Guru Besar Bima dan Boyolali di Meja Bedah Metodologi Sejarah
Pertanyaan yang Ingin Dijawab
Pertanyaan pokok Millie sederhana tetapi tidak enteng. Masyarakat Indonesia menyambut hangat penyeragaman dan pembirokrasian pendidikan Islam tingkat dasar dan menengah oleh negara. Kalau begitu, apakah kita sedang menyaksikan terpinggirkan dan melapuknya bentuk-bentuk pengajaran serta kelembagaan Islam yang sudah lama mapan?
Ada beberapa petunjuk yang seolah mengarah ke sana. Sejak kemerdekaan, arah kebijakan pemerintah secara umum adalah membentuk ulang pendidikan Islam agar menjauh dari pembelajaran Islam tradisional dan memungkinkan santri mempelajari mata pelajaran nonagama yang berorientasi kejuruan. Kaum modernis, yang organisasi masyarakat sipilnya menjadi pelopor gaya belajar berbasis kelas pada awal abad ke-20, menyebut pedagogi tradisionalis sebagai hafalan belaka dan menilainya tidak sejalan dengan capaian lulusan zaman ini. Ervan Nurtawab merangkum arah itu dalam satu kalimat yang dikutip Millie: “Pembelajaran berbasis kitab telah bergulat dengan proses pemarjinalan sejak modernisasi awal abad ke-20,” tulis Nurtawab dalam kalimat berbahasa Inggris.
Namun pesantren tetap laku. Millie mengutip angka terbaru yang menunjukkan Jawa Barat menampung 12.121 pesantren, terbanyak di antara seluruh provinsi Indonesia. Ia sendiri menambahkan catatan penyeimbang: hal itu tidak mengejutkan mengingat Jawa Barat berpenduduk terbesar. Meski begitu, angka tersebut menunjukkan lembaga yang paling lekat dengan tradisi Islam masih dipilih banyak orang tua dan pelajar.
Sanad dan Adab
Kata talaqqi berasal dari akar Arab laqiya, yang berarti bertemu atau berjumpa dengan seseorang. Maknanya lalu meluas menjadi pengajaran berhadap-hadapan, ketika murid menerima keterampilan atau kebaikan lain dari gurunya. Ia berlangsung ketika murid bertemu guru dalam kehadiran badan, dan ketika perpindahan pengetahuan berfokus pada makna sebuah teks tertulis, yakni kitab, tetapi dilakukan lewat penuturan lisan.
Ketika Millie meminta definisi, seorang guru di Bandung menjawabnya dengan padat. “Talaqqi itu dua hal: silsilah (sanad) dan keadaan berbudi yang lahir dari belajar (adab),” ujar guru tersebut dalam wawancara yang dimuat Millie dalam bahasa Inggris. Dua kata itulah, menurut Millie, pintu masuk untuk memahami mengapa talaqqi dianggap begitu penting.
Sanad adalah rantai silsilah keilmuan. Guru dipahami menerima pengetahuan dan manfaat yang menyertainya dari sederet guru sebelumnya, dan silsilah itu melekatkan sifat keutamaan, keilmuan, serta keaslian kepada anggota-anggotanya. Bentuk penyambungnya bermacam-macam: guru pengajian Al-Qur’an bisa mengaku sebagai penerima pengetahuan sahih tentang cara membaca dari pewaris salah satu dari tujuh perawi yang diakui; murid yang menamatkan satu kitab bersama guru masyhur bisa mengaku sebagai keturunan keilmuan guru itu; murid tarekat memandang diri sebagai keturunan gurunya, kadang lewat ritual pengukuhan.
Adab menegaskan bahwa sanad bukan sekadar soal perpindahan pengetahuan. Ia mengandung sifat keutamaan, kekuatan rohani, bahkan kedekatan dengan Allah. Millie mencatat satu bentuk ekstrem dari keyakinan ini yang menurutnya tersebar sangat luas: kepercayaan bahwa bersinggungan dengan guru, atau dengan sesuatu yang bersinggungan dengan guru semisal sisa makanannya, dapat memindahkan berkah. Nilai-nilai semacam itu berjarak jauh dari nilai-nilai yang menopang pendidikan negara yang dirasionalkan, yang mutunya dijamin lewat proses administrasi penilaian.
Negara Masuk ke Ruang Kelas
Pada 1945, tahun kemerdekaan diumumkan, pemerintah republik baru memutuskan mendirikan Kementerian Agama, yang berdiri setahun kemudian. Salah satu putusan pertamanya adalah janji memajukan dan mengawasi pendidikan Islam. Pada 1945 Indonesia nyaris tidak punya sumber daya pendidikan sebagaimana yang dibangun berabad-abad oleh pemerintah di Barat. Yang ia punya adalah keragaman tradisi pendidikan Islam dan lembaga-lembaga yang merawatnya — hampir seluruhnya dijalankan pihak swasta: keluarga, organisasi masyarakat sipil Islam, dan yayasan filantropi.
Dua prioritas kemudian mengemuka dalam kebijakan setelah 1945. Pertama, negara bertekad memadukan pendidikan Islam ke dalam tawaran pendidikan nasional, antara lain dengan menyusun program pembelajaran Islam dalam kerangka formal yang sama dengan sistem umum. Kedua, membuat kurikulum Islam menyerupai kurikulum sistem umum, sehingga pelajar muslim juga memperoleh keterampilan dalam disiplin nonagama.
Cara mencapainya adalah menyediakan dana sambil menarik sekolah ke dalam kerangka baku. Menteri Agama menyediakan sumber daya, tetapi dengan syarat: sekolah harus punya badan hukum yang sah, dan untuk terdaftar sebagai madrasah yang disetujui, ia harus menawarkan persentase kurikulum nonagama yang ditentukan.
Satu keputusan penting pada 1975 memperlihatkan gerak ganda itu. Pemerintah mengakui adanya masalah keadilan — orang Indonesia yang bersekolah di lembaga pendidikan Islam tidak terwakili di universitas. Tiga menteri, yakni Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dalam Negeri, mengumumkan kebijakan bersama yang melakukan tiga hal sekaligus: menjadikan madrasah secara resmi bagian dari sistem pendidikan nasional dengan status setara sekolah umum; memungkinkan murid berpindah dari sistem Islam ke jenjang berikutnya di sistem umum dan sebaliknya tanpa harus mengulang; dan mensyaratkan madrasah yang ingin disetujui menawarkan sekurang-kurangnya 30 persen mata pelajaran nonagama serta memenuhi sejumlah syarat administrasi dan prasarana.
Millie mendaftar beberapa tujuan yang mengemuka pada masa berbeda: soal keadilan agar umat Islam tidak tersisih dari sistem nasional; soal moral kebangsaan lewat penanaman akhlak; soal ideologi pembangunan pada awal masa Soeharto dengan gambaran manusia seutuhnya; dan pada masa pasca-otoritarian, soal menyiapkan pekerja bagi ekonomi global. Ia mengutip D. Rosyada untuk yang terakhir: “pendidikan madrasah harus menyiapkan lulusan yang cerdas, kompetitif, dan yang memiliki daya saing tinggi di pasar kerja, pada semua jenjang dan di semua profesi,” tulis Rosyada, dan Millie menilai anjuran semacam itu memperlihatkan kepekaan neoliberal yang merasionalkan pendidikan demi manfaat fungsionalnya bagi pasar.
Baca juga: Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Dua Program dalam Satu Hari
Ketiga pesantren yang dikunjungi berada dalam jarak dua jam perjalanan mobil dari Bandung dan menarik santri dari kota itu maupun dari tempat yang lebih jauh seperti Jakarta. Ketiganya lembaga yang relatif makmur, menarik santri dari keluarga yang siap dan mampu membayar. Ketiganya menerima dana pemerintah per santri untuk pendidikan dasar dan menengah dalam program sekolah yang terdaftar dan terakreditasi.
Yang khas adalah bangunan gandanya. Kegiatan berkurikulum nasional berlangsung di bagian yang disebut madrasah, dengan bobot condong ke mata pelajaran umum. Di luar jam madrasah, santri mengikuti program pengajian Islam yang disusun sendiri oleh lembaga dan tidak memerlukan akreditasi kementerian. Program inilah yang disebut pesantren. Jadi santri menjalani dua program sekaligus: yang satu dibentuk kebijakan pemerintah dan tunduk pada aturan birokrasi, yang lain berada dalam kelola dan kendali pesantren.
Millie mencatat variasi antarsekolah, tetapi rutinitas lazimnya begini: santri mengikuti pelajaran umum sejak selepas salat subuh sampai zuhur; pengajian pesantren dimulai selepas asar; sesudah magrib mereka belajar sendiri sampai tidur. Ia menyebutnya secara langsung sebagai jadwal yang berat.
Satu pesantren memilih jalan yang menurut Millie luar biasa. Pesantren C, yang baru berdiri dalam sepuluh tahun terakhir dan karena itu paling cakap secara birokratis sekaligus paling lemah klaim silsilahnya, memadukan kurikulum pesantrennya bukan dengan kurikulum Kementerian Agama, melainkan dengan kurikulum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pimpinannya memperhitungkan orang tua akan lebih menyetujui anak mereka diajar kurikulum umum, sekalipun kurikulum itu menawarkan lebih sedikit pelajaran agama daripada kurikulum madrasah.
Ijazah untuk Satu Surah
Nilai talaqqi tidak berhenti di dalam pagar sekolah. Orang dari luar datang ke pesantren untuk mengikuti acara di dekat kiai, yang kerap memberi ceramah atau memimpin doa. Pesantren A di Garut sibuk dengan program singkat bagi peserta di luar santri terdaftar, dan pendaftarnya membeludak pada bulan puasa. Daya tariknya bersandar pada silsilah: pendirinya dikenang sebagai ulama pertama yang membawa ilmu tujuh bacaan Al-Qur’an ke Priangan dari Mekah pada 1950-an, dan ia dikenang memperoleh ilmu itu dari ulama lain asal Garut yang bermukim di Tanah Suci. Peserta pesantren kilat merasa sedang menerima ilmu yang mengalir lewat guru masyhur itu.
Kiai asal Bandung yang tadi dikutip bercerita bahwa ia pernah berkeliling ke berbagai pesantren di Jawa Barat dan tempat lain untuk belajar langsung dari guru-guru masyhur, lalu memperoleh sertifikat untuk capaian belajar yang relatif kecil — misalnya penuntasan pelajaran tentang cara membaca surah pertama Al-Qur’an secara benar dari seorang guru yang terkait dengan Pesantren A. Ia menghargai sertifikat itu justru karena sanad dan adab gurunya.
Talaqqi punya beberapa metode. Dalam sorogan, murid membaca di hadapan guru dan mendengarkan pembetulan darinya; bentuk ini untuk kelompok kecil, biasanya tiga sampai lima orang. Sedangkan tahkik, seperti yang disaksikan Millie di kelas berisi lebih dari seribu santri, berbentuk monolog bergaya kuliah — cara yang memungkinkan talaqqi menjangkau jumlah besar.
Tidak semua muslim di Jawa Barat menyetujui cara talaqqi memberi kualitas istimewa kepada guru. Muhammadiyah dan Persatuan Islam, yang aktif di Jawa Barat sejak awal abad ke-20 dan menjadi pelopor pembaruan pendidikan Islam, berupaya melampaui model ini. Kalangan Persis mempersoalkan gagasan bahwa Allah memilih orang tertentu sebagai penyalur kuasa atau anugerah ilahi. Akademikus Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan berpendapat bahwa meski wahyu benar tanpa syarat, pengetahuan yang ditarik manusia dari wahyu tidaklah demikian; karena itu, menurut dia, khazanah ilmu keislaman menjadi bagian dari siasat ideologis kaum elite mempertahankan keistimewaannya.
Beban di Balik Simbiosis
Perbedaan mendasar kedua sistem itu terletak pada cara menilai. Mutu sekolah dasar dan menengah diverifikasi lewat kualifikasi guru yang lulus dari lembaga terakreditasi dan lewat akreditasi programnya. Pada titik mana pun, manusia tertentu yang bisa disebut namanya tidak punya peran dalam gagasan mutu itu. Millie mengutip Max Weber: ranah pendidikan yang dibirokrasikan “berkembang makin sempurna justru makin ia dinirmanusiakan”. Sebaliknya, program yang berpijak pada talaqqi bernilai justru karena seorang guru tertentu dianggap punya sifat istimewa yang ia peroleh lewat persentuhan dengan guru-guru terpandang lain.
Yang ditemukan Millie di lapangan bukan salah satu mengalahkan yang lain, melainkan keduanya saling menopang. Ketiga sekolah menyatakan perpaduan dua pedagogi itu menambah jumlah santri. Program yang disetujui kementerian populer di kalangan orang tua karena menjanjikan ijazah yang membuka banyak peluang. Sementara itu para pengelola bersikeras bahwa talaqqi adalah aset bagi pesantren yang punya guru dengan reputasi memadai, dan orang tua memang memperhatikannya saat memilih sekolah. Tidak semua orang tua tahu persis sanad para guru; namun ada banyak jalan untuk mengetahuinya, antara lain lewat papan besar berisi silsilah yang dipasang sebagian sekolah di lingkungannya, dan lewat panggung ceramah — guru terpandang laris sebagai penceramah, dan reputasi mereka menyebar dari sana.
Harganya adalah beban. Sekolah lebih dulu harus mendirikan yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan aktif dua tahun sebelum mengajukan akreditasi ke Kementerian Agama, baru setelah itu bisa menerima dana per santri. Kewajiban pelaporan dan penjaminan mutunya tinggi. Di pesantren yang program resminya berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, staf yang bertanggung jawab mengeluh kepada Millie karena sekolahnya harus membuat laporan untuk dua kementerian sekaligus. Beban kecakapan administrasi itu, tulis Millie, begitu berat sehingga sebagian lembaga tidak sanggup memenuhinya, dan hal itu melahirkan pelapisan di kalangan pesantren. Tiga lembaga yang disurvei termasuk yang besar dan makmur sehingga sanggup memikulnya; stafnya sendiri mengakui banyak pesantren di Jawa Barat tak bisa berkembang karena tidak mampu memenuhi persyaratan hukum.
Baca juga: Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Millie berhati-hati dengan batas temuannya. Ia menulis bahwa ia sempat berbicara dengan sejumlah orang tua, tetapi tidak secara khusus meneliti seberapa jauh pengetahuan mereka tentang sanad sekolah tempat anaknya belajar, sehingga pernyataannya bertumpu pada percakapan dengan staf pesantren. Ketika membahas dugaan bahwa pengutamaan sisi agama dapat mempersempit pilihan mata pelajaran — terutama pelajaran teknis — di madrasah dalam pesantren, ia menegaskan bahwa ia tidak meneliti pertanyaan itu secara mendalam dan ingin menghindari penyimpulan umum atas dasar penelitian yang sedemikian terbatas. Ia juga menyatakan sejak awal bahwa perbandingan antara ketiga pesantren bukan tujuan penelitian ini, dan bahwa ketiganya disebut dengan nama samaran Pesantren A, B, dan C.
Kesimpulan yang ia tarik pun dibatasi pada tiga lembaga tersebut. Menurut Millie, gerak maju bentuk-bentuk yang dirasionalkan tidak dengan sendirinya memarjinalkan bentuk yang dibentuk oleh kosmologi dan hierarki pesantren; lembaga yang ia amati justru berhasil menarik santri dan memperluas kegiatan dengan menyusun lingkungan pendidikan tempat kedua pedagogi itu bersimbiosis. Simbiosis itu, tulisnya, dimungkinkan oleh kebijakan pendidikan berpuluh tahun yang berupaya menciptakan pilihan pendidikan yang cocok dengan keadaan khas Indonesia.
















