AKBID (Akademi Kebidanan): Pengertian, Jenjang, dan Dasar Hukum

A A

Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. [Foto: Ilustrasi/Canva]Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. [Foto: Ilustrasi/Canva]

AKBID (Akademi Kebidanan) adalah pendidikan kesehatan tingkat akademi, yaitu Program Diploma III, dengan kekhususan mempelajari bidang kebidanan. Lembaga ini menyiapkan lulusannya menjadi bidan, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada perempuan sejak masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, dan nifas, serta kepada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.

Kedudukan AKBID sebagai pendidikan Diploma III

Glosarium bidang kesehatan menempatkan AKBID pada jenjang akademi, yang disamakan dengan Program Diploma III. Kekhususannya terletak pada satu bidang ilmu, yaitu kebidanan. Rumusan ini membedakan AKBID dari akademi kesehatan lain yang mempelajari bidang berbeda.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan membagi pendidikan kebidanan menjadi tiga jenis, yakni pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Pasal 6 undang-undang itu menyebut pendidikan vokasi berupa program diploma tiga kebidanan, jenjang yang selama ini diselenggarakan AKBID.

Ruang lingkup ilmu kebidanan yang dipelajari

Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut merumuskan kebidanan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, pascapersalinan, dan nifas. Cakupannya meliputi pula bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.

Rumusan yang sama memasukkan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana ke dalam ruang lingkup kebidanan. Pelayanan kebidanan sendiri disebut sebagai pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan, diberikan bidan secara mandiri, kolaborasi, atau rujukan.

Uji kompetensi dan tempat praktik lulusan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 mewajibkan mahasiswa kebidanan mengikuti uji kompetensi yang bersifat nasional sebagai syarat kelulusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa pada akhir masa pendidikannya.

Pasal 43 ayat (1) undang-undang itu menyatakan bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Lulusan diploma tiga yang ingin menjadi bidan lulusan pendidikan profesi perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana lebih dahulu.

Perubahan dasar hukum setelah 2023

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tidak lagi berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada 8 Agustus 2023, mencabut sebelas undang-undang di bidang kesehatan, termasuk undang-undang tentang kebidanan dan tentang tenaga kesehatan.

Ketentuan pasal yang dikutip di atas karena itu perlu dibaca sebagai latar pengaturan pendidikan kebidanan sebelum 2023. Pengaturan yang berlaku sekarang mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.

Istilah terkait

AKBID satu rumpun dengan akademi kesehatan lain di Kamus Cekricek.id, seperti ATEM (Akademi Teknik Elektromedik), APIKES (Akademi Perekam Informasi Kesehatan), dan ATW (Akademi Terapi Wicara). Lihat juga Bidan di Desa (Community Midwife).

Rujukan

Sumber: Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Pasal 1, 4, 6, 16, dan 43. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Bagikan

Baca Juga

Tiap Tugas Berat Menambah Beban Batin Penjaga Pantai Jerman
Panas Kering Isfahan Mengirim Lebih Banyak Pasien Jantung ke RS
Nyeri Punggung Paling Banyak pada Orang Buncit yang Jarang Gerak
Diabetes di Desa Herat Banyak Datang Bersama Darah Tinggi
Radang Usus Crohn Lebih Sering Muncul di Wilayah Padang Rumput
Air Minum Warga Pedalaman Kering Brasil Tercemar Sepanjang Musim