Anggaran Biaya Tambahan (ABT): Pengertian dan Dasar Hukumnya

A A

Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. [Foto: Ilustrasi/Canva]

Anggaran Biaya Tambahan (ABT) adalah alokasi anggaran tambahan yang diminta kementerian atau lembaga dalam APBN tahun berjalan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan belum tertampung dalam anggaran awal. ABT diajukan di luar siklus penyusunan anggaran biasa, sehingga pemenuhannya bergantung pada ruang fiskal dan persetujuan pemerintah bersama DPR.

Pengertian ABT menurut sumber resmi

Badan Gizi Nasional dalam keterangan resminya pada Maret 2026 merumuskan ABT sebagai permintaan alokasi tambahan dalam APBN tahun berjalan yang bersifat mendesak. Rumusan itu menegaskan dua ciri pokok ABT: diajukan setelah APBN ditetapkan, dan dipakai untuk kebutuhan yang tidak dapat ditunda ke tahun anggaran berikutnya.

Kajian Wijaya, Astuti, dan Widayat (2025) tentang penyerapan ABT di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menyebut ABT sebagai instrumen penting untuk mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah, khususnya kegiatan mendesak yang tidak terakomodasi dalam anggaran awal.

Fungsi ABT dalam pengelolaan APBN

Fungsi utama ABT adalah menutup kesenjangan antara rencana anggaran yang disusun setahun sebelumnya dan kebutuhan nyata yang muncul di tengah tahun. Kebutuhan itu bisa berupa bencana, perubahan kebijakan, program baru yang diprioritaskan pemerintah, atau lonjakan volume layanan publik yang tidak diperkirakan saat RKA-KL disusun.

Karena sifatnya tambahan, ABT tidak menggantikan anggaran yang sudah ada. Instansi tetap menjalankan program dalam DIPA yang berlaku, sementara ABT hanya menambah pagu untuk kegiatan tertentu yang diusulkan dan disetujui.

Dasar hukum dan mekanisme pengajuan

Landasan umumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 27 undang-undang itu membuka kemungkinan perubahan APBN dalam tahun berjalan bila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai asumsi, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, atau keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antarunit, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.

Pengajuan ABT dimulai dari kementerian atau lembaga yang menyusun usulan kebutuhan beserta rincian program, lalu diajukan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Usulan yang disetujui pemerintah dibahas bersama DPR, umumnya melalui perubahan APBN atau mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

Contoh pengajuan ABT di Indonesia

Pada Maret 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajukan ABT sebesar Rp181 triliun untuk revitalisasi 20 ribu satuan pendidikan, digitalisasi pendidikan berupa panel interaktif bagi 325 ribu sekolah, serta beasiswa guru dan kenaikan insentif guru honorer. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan pengajuan itu dalam keterangan yang dimuat Badan Gizi Nasional.

Di tingkat satuan kerja, ABT dipakai untuk kegiatan operasional yang muncul mendadak. Kajian di Kantor Imigrasi Jambi menemukan kendala penyerapan ABT berupa keterlambatan realisasi, ketidaksesuaian rencana dengan pelaksanaan, dan koordinasi antarunit yang lemah.

Perbedaan ABT dengan pergeseran anggaran

ABT menambah pagu anggaran secara keseluruhan, sedangkan pergeseran anggaran hanya memindahkan alokasi yang sudah ada antarprogram atau antarjenis belanja tanpa menambah total. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN mengatur pergeseran biaya dalam satu program dan antarprogram pada Pasal 26 dan 27, dengan larangan menggeser belanja pegawai ke belanja nonpegawai.

Istilah terkait

Untuk memahami ABT dalam rantai perencanaan anggaran, baca juga entri RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) sebagai dokumen awal yang kelak ditambah ABT, UPT (Unit Pelaksana Teknis) sebagai satuan kerja yang sering mengusulkan ABT, dan Komisi Ilmiah Badan Litbangkes untuk konteks kelembagaan di bidang kesehatan.

Rujukan

Sumber: Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 27. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 26 dan 27. Badan Gizi Nasional, keterangan resmi 3 Maret 2026 tentang pengajuan ABT Kemendikdasmen. Wijaya, Astuti, dan Widayat, Analisis Penyerapan Anggaran Biaya Tambahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Indonesian Research Journal on Education Vol. 5 No. 3, 2025.

Bagikan

Baca Juga

Anak Ronneby yang Ibunya Minum Air Tercemar Lebih Sering Asma
Secangkir Kopi Membuat Usus Ibu Lebih Cepat Pulih Usai Caesar
Warga China yang Beli Obat Sendiri Lebih Sering Sakit Lambung
Makanan Bawa Pulang Terkait Tubuh yang Tiga Bulan Lebih Tua
Pinggang Relawan Kesehatan Desa Thailand Susut dalam Tiga Bulan
Minuman Manis Selalu Ada di Rumah, Remaja Belanda Minum Banyak