Archipelago atau kepulauan adalah rantai atau gugus kumpulan pulau-pulau yang terbentuk secara tektonik maupun karena akumulasi sedimen. Istilah ini kini dipakai secara umum untuk setiap kelompok besar pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya, dan wujud alamiah lain yang saling berhubungan erat sebagai satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik.
Asal kata archipelago
Kata ini berasal dari bahasa Yunani, gabungan arkhi yang berarti kepala atau utama dan pelagos yang berarti laut. National Geographic Society mencatat archipelago semula merupakan sebutan orang Yunani kuno untuk Laut Aegea.
Maknanya kemudian bergeser dari nama laut menjadi sebutan bagi pulau-pulau di dalamnya. Lembaga itu kini mendefinisikan archipelago sebagai sekelompok pulau yang tersebar berdekatan di suatu perairan. Perairan itu biasanya samudra, tetapi dapat pula danau atau sungai.
Jenis kepulauan menurut cara terbentuknya
National Geographic Society menjelaskan sebagian besar kepulauan tersusun dari pulau samudra, yaitu pulau yang terbentuk oleh gunung api yang meletus dari dasar laut. Kepulauan Hawaii menjadi contohnya, terdiri atas 137 pulau dan masih terus terbentuk di atas sebuah titik panas.
Jenis kedua terbentuk setelah gletser mencair. Ketika gletser menyusut, muka laut naik dan lembah-lembah rendah tergenang. Pegunungan pantai lalu menjadi kepulauan yang terletak tidak jauh dari daratan utama.
Jenis ketiga muncul karena daratan terangkat kembali setelah zaman es. Tanah yang semula tertekan beban gletser perlahan pulih ke bentuk asalnya, sehingga pulau-pulau baru menyembul. Contoh lain yang disebut lembaga itu ialah Laut Kepulauan di Finlandia dengan lebih dari 50.000 pulau.
Pengertian kepulauan dalam hukum laut
Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 memberi rumusan hukum. Pasal 46 huruf b menyebut kepulauan sebagai gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya, dan wujud alamiah lain yang hubungannya demikian erat sehingga membentuk satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
Pasal 46 huruf a mendefinisikan negara kepulauan sebagai negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau lain. Pasal 47 mengizinkan negara kepulauan menarik garis pangkal lurus kepulauan dengan perbandingan luas air dan darat antara satu banding satu dan sembilan banding satu.
Contoh kepulauan di dunia
National Geographic Society menyebut Kepulauan Melayu, yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, sebagai kepulauan terbesar dengan lebih dari 25.000 pulau di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia dan Malaysia termasuk di dalamnya. Jepang juga berupa kepulauan, dengan empat pulau besar dan lebih dari 3.000 pulau kecil.
Istilah terkait
Padanan dan turunan istilah ini tersedia di Kamus Cekricek.id, yaitu Kepulauan, Gugusan Pulau, Pulau Kecil, Pulau Kecil Terluar, dan Zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE Indonesia).
Rujukan
Glosarium Istilah-istilah dalam Lingkungan Hidup. Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982, Bagian IV, Pasal 46 dan 47. National Geographic Society, Archipelago, entri ensiklopedia pendidikan.
Istilah lain di Kamus Lingkungan Hidup
Lihat daftar lengkap Kamus Lingkungan Hidup
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















