Cekricek.id — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempublikasikan hasil penilaian berkala terhadap 67 perusahaan pialang berjangka aktif untuk periode April–Juni 2026. Penilaian ini rutin diterbitkan tiap tiga bulan sebagai salah satu bentuk pengawasan Bappebti terhadap industri perdagangan berjangka komoditi.
Menurut Bappebti dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026), dua belas perusahaan masuk kelompok peringkat teratas, yakni PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures.
Tiga Indikator Penilaian
Penilaian disusun berdasarkan tiga indikator: aspek kinerja pialang berjangka yang mencakup integritas keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penerapan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT); nilai pengurang yang berasal dari pengaduan nasabah, sanksi, dan hasil audit; serta nilai penambah yang berupa apresiasi atas kontribusi terhadap likuiditas perdagangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, menjelaskan tujuan dari publikasi penilaian tersebut.
“Bappebti mendorong setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar pelayanan, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi melalui penilaian ini. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman serta memiliki referensi yang objektif dalam memilih pialang berjangka yang sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing,” kata Tirta.
Sumber Data dan Fungsi Pengawasan
Matheus Hendro Purnomo, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas, menjelaskan sumber data yang dipakai dalam penyusunan penilaian.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan II-2026, dan hasil pengawasan yang dilakukan secara onsite,” ujar Matheus.
Ia menambahkan, penilaian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Publikasi berkala semacam ini menjadi salah satu cara regulator memberi akses informasi kepada publik tanpa harus menelusuri laporan keuangan tiap perusahaan satu per satu.
Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menyoroti sisi kepercayaan yang menjadi taruhan utama industri ini.
“Kepercayaan adalah fondasi utama industri. Oleh karena itu, Bappebti konsisten memperkuat iklim usaha yang sehat melalui pengawasan berkelanjutan, transparansi informasi, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Upaya ini penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutur Ivan.
Penilaian berkala seperti ini melengkapi pengawasan atas industri jasa keuangan non-bank lain yang belakangan juga menjadi sorotan regulator, termasuk saat OJK meluncurkan ETF emas dan mencatat jumlah investor pasar modal tembus 30,27 juta yang turut menyasar perlindungan investor ritel di pasar modal.
Baca juga: Aset Keuangan Syariah Nasional Rp3.131,02 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,56 Persen
Baca juga: Pembiayaan UMKM Rp1.948,72 Triliun per Juni 2026, Perbankan Kuasai 82,44 Persen





















