Pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
DebiturPembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Susun)Fasilitas UmumBunga EfektifBank GaransiBantuan PSUEnvironmental and Social Management Framework (ESMF)Underwriter
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















