- Belanja kesehatan RI sekitar 3 persen PDB, Malaysia 4,5 persen, China hampir 5 persen
- Pengeluaran kesehatan per kapita RI sekitar US$150, Malaysia US$480
- Forum JKKI 21–22 Oktober dorong revisi UU SJSN dan UU BPJS masuk Prolegnas 2027
Cekricek.id — Belanja kesehatan pemerintah dan swasta Indonesia hanya berkisar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), tertinggal dari Malaysia yang mencapai sekitar 4,5 persen dan China yang mendekati 5 persen. Pengeluaran kesehatan per kapita Indonesia juga hanya sekitar US$150, kurang dari sepertiga Malaysia yang mencapai US$480.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof dr Laksono Trisnantoro MSc PhD, menyoroti defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kembali muncul. Persoalan keberlanjutan pendanaan, katanya, sudah teridentifikasi sejak 2019, tetapi pembenahannya terhambat pandemi COVID-19. “Pada masa pandemi, sektor kesehatan memperoleh tambahan anggaran melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sementara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sempat mengalami kondisi keuangan yang lebih baik. Namun, persoalan defisit kembali mencuat setelah pandemi berakhir,” ujar Laksono dalam konferensi pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI), sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis UGM, Selasa (20/10/2026).
Baca juga: Separuh Peserta JKN Tak Memakai Kartunya Saat Berobat Jalan
Laksono juga menilai luasnya manfaat JKN belum diimbangi ketersediaan layanan di seluruh wilayah. Warga perkotaan dan Pulau Jawa lebih mudah mengakses layanan dibanding warga daerah terpencil yang terkendala keterbatasan dokter, rumah sakit, dan jarak. Keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit pun dapat mengganggu arus kas fasilitas kesehatan. “Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berisiko menambah beban tenaga kesehatan yang bekerja di tengah tuntutan pelayanan yang terus meningkat,” ungkapnya.
Tak Cukup Hanya Menambah Anggaran
Menurut Laksono, persoalan itu tidak selesai hanya dengan menambah anggaran tanpa membenahi tata kelola, termasuk memperkuat pengawasan kecurangan atau fraud dalam layanan kesehatan. “Pada saat yang sama, skema pembiayaan perlu dirancang agar mampu menghadapi peningkatan kebutuhan kesehatan seiring bertambahnya usia penduduk dan berkembangnya kebutuhan layanan,” katanya.
Guru Besar FKG UGM, Prof Dr drg Julita Hendrartini MKes, mendorong pengembangan asuransi kesehatan swasta sebagai sumber pendanaan alternatif. Menurut dia, sebagian masyarakat mampu membiayai layanan kesehatan secara mandiri, termasuk berobat ke luar negeri seperti Malaysia, dan potensi pengeluaran itu bisa diarahkan ke layanan di dalam negeri. Filantropi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga disebut sebagai sumber lain yang masih bisa dikembangkan.
Baca juga: Skor Kelayakan Perawatan Jangka Panjang dalam JKN Capai 8,10
Persoalan ini akan dibahas dalam Forum Nasional XVI JKKI pada 21–22 Oktober 2026 di Auditorium Tahir FK-KMK UGM, Yogyakarta, yang mendorong revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS 2011, termasuk penguatan regulasi asuransi kesehatan swasta dan filantropi. Salah satu sasarannya adalah agar pembahasan revisi regulasi pendanaan kesehatan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.















