Cekricek.id — Benda sitaan dalam KUHAP 2025 dinilai membutuhkan aturan pelaksana yang membedakan penggunaan terlarang dari pemeliharaan yang memang dibutuhkan.
Penilaian itu mengemuka dalam diskusi terbatas Fakultas Hukum UB, seperti dimuat dalam keterangan resmi Universitas Brawijaya, Senin (07/09/2026).
Forum itu digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum UB bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana UB, bertajuk Rekonstruksi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Pidana Khusus dalam KUHAP 2025.
Diskusi berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kegiatan itu menjadi implementasi awal kerja sama IKA FH UB dan Persada Academy for Justice Reform yang ditandatangani sehari sebelumnya, 4 September 2026.
Isu utama diskusi adalah hubungan antara Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 130 ayat (4) KUHAP 2025.
Pasal 130 ayat (3) menghendaki benda sitaan dikelola sebaik-baiknya dan sedapat mungkin tetap mempertahankan nilai ekonomisnya.
Pasal 130 ayat (4) melarang benda sitaan digunakan siapa pun dan untuk tujuan apa pun, kecuali kepentingan pemeriksaan perkara.
Baca juga desakan penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi
Ketua IKA FH UB, Didik Farkhan Alisyahdi, yang juga Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menilai ketentuan itu perlu dibaca dalam kerangka perubahan paradigma tata kelola aset.
Menurut dia, penyitaan dapat mencakup kendaraan, kapal, mesin produksi, alat berat, komoditas, aset usaha, hingga instrumen keuangan yang nilainya terus menurun tanpa pengelolaan.
Ia meminta pembedaan tegas antara penggunaan benda sitaan untuk manfaat pribadi atau operasional dan tindakan pemeliharaan yang memang dibutuhkan menjaga nilai benda.
Didik juga menekankan tata kelola benda sitaan perlu terintegrasi dengan pemulihan aset sejak proses penelusuran, bukan setelah aset disita.
Larangan Absolut Dinilai Berisiko bagi Hewan Sitaan
Dosen hukum pidana FH UB, Fachrizal Afandi, menilai tujuan Pasal 130 ayat (4) dapat dipahami karena mencegah penyalahgunaan benda sitaan.
Namun larangan yang dibaca terlalu absolut berpotensi menutup ruang bagi tindakan pengelolaan yang justru diperlukan menjaga kondisi benda sitaan.
Ia mencontohkan hewan sebagai objek penyitaan, yang membutuhkan makanan, perawatan, lingkungan yang sesuai, dan tindakan medis.
“Tujuan larangannya baik, tetapi kalau terlalu tertutup justru dapat menimbulkan masalah baru,” kata Fachrizal.
“Kalau hewan sitaan sakit atau mati karena aparat tidak mampu merawat, apakah boleh dititipkan kepada pihak yang mampu merawat? Ini belum diatur secara jelas,” ujarnya.
Baca juga pelantikan dokter spesialis baru di kampus yang sama
Uang Tunai Sitaan dalam Jumlah Besar Jadi Sorotan
Fachrizal menyoroti penyimpanan uang tunai sitaan dalam jumlah besar yang dinilai tidak selalu aman dan rasional.
Menurut dia, mempertahankan uang puluhan miliar hingga triliunan rupiah dalam bentuk kartal menimbulkan risiko kehilangan, selisih penghitungan, dan biaya pengamanan tinggi.
Ia merujuk Pasal 131 KUHAP yang memungkinkan benda tertentu dilelang, sehingga yang dikembalikan adalah uang hasil lelang, bukan benda fisik semula.
Pasal 132 juga memungkinkan pemusnahan benda tertentu dengan menyisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian.
“Artinya, KUHAP sendiri tidak mensyaratkan setiap barang sitaan harus selalu dipertahankan dalam bentuk fisik semula sampai perkara selesai,” ujar Fachrizal.
Baca juga jumlah mahasiswa baru yang diterima kampus swasta besar
Menurut dia, nilai uang seharusnya dapat diamankan melalui rekening resmi setelah penghitungan, identifikasi, dokumentasi, dan pencatatan yang memadai.
Pengecualian berlaku bila nomor seri, sidik jari, residu, atau ciri fisik uang relevan bagi pembuktian, sehingga perlu dipertahankan dalam bentuk asli.














![Lyodra sedang bernyanyi di Panggung. [Foto: Instagram]](https://cekricek.id/aset/u/2026/09/Foto-100x75.jpg)