BI Mempertahankan Suku Bunga dan Mengoptimalkan Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi

A A

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 21-22 Juni 2023 telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dipertahankan pada 5,00%, sementara suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,50%.

"Pemertahanan tingkat BI7DRR sebesar 5,75% ini adalah bagian dari kebijakan moneter yang konsisten, dengan tujuan menjaga inflasi agar tetap terkendali dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023," ungkap Perry di Jakarta, pada Kamis (22/6/2023).

Menurut Perry, fokus kebijakan saat ini ditujukan untuk menguatkan stabilitas nilai tukar Rupiah guna mengendalikan inflasi barang impor (import inflation) dan meredam dampak yang mungkin timbul dari tekanan pasar keuangan global.

Bank Indonesia juga terus melanjutkan kebijakan likuiditas dan pelonggaran makroprudensial sebagai upaya untuk mendorong kredit dan pembiayaan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, pihaknya terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran guna memperluas ekonomi dan sektor keuangan digital, serta memperkuat stabilitas sistem dan layanan pembayaran.

"Penggabungan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas Perry.

Dengan keputusan ini, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas moneter dan merespons perubahan kondisi ekonomi global.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga inflasi tetap terkendali di tengah tantangan yang dihadapi.

Bagikan

Baca Juga

Perusahaan Manufaktur Lebih Tua, Lebih Luas Ungkap Isu Lingkungan
Kadin Dorong Perdagangan Indonesia-Turki ke 10 Miliar Dolar AS
Ekonomi Digital Kota Tiongkok Sejalan dengan Rasa Sehat Warganya
OJK: Kripto Syariah Tak Cukup Label, Akun Kripto 23,48 Juta
Kadin: UMKM Gratis Jadi Anggota, Revisi UU Kadin Didorong
OJK Rilis Pedoman Ijarah, Sewa Rumah Bisa Berujung Milik