- UIN Walisongo membebastugaskan oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual dari seluruh kegiatan Tridharma.
- Tim penanganan kampus menyerahkan rekomendasi sanksi kepada rektor pada 22 Juni 2026.
- Itjen Kemenag membentuk tim pemeriksa pada 26 Agustus 2026, sementara sanksi masih diproses Kemenag.
Cekricek.id — UIN Walisongo Semarang membebastugaskan seorang oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Penjatuhan sanksinya kini diproses Kementerian Agama.
Melansir keterangan tertulis UIN Walisongo Semarang, Senin (14/09/2026), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) kampus itu merilis perkembangan penanganan kasus pada Jumat (11/9/2026). Rilis tersebut dipublikasikan lewat media sosial resmi PSGA. Pembebasan tugas berlaku untuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ketentuan itu mencakup jenjang fakultas maupun pascasarjana.
Kronologi Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang, Dr. Kurnia Muhajarah, M.S.I., menjelaskan bahwa penanganan kasus telah melewati serangkaian prosedur formal. Prosesnya berjalan sejak konferensi pers pada 8 Mei 2026.
Pada 10 Juni 2026, tim investigasi bentukan PSGA dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merampungkan penyelidikan. Laporan resminya diserahkan kepada Rektor UIN Walisongo.
Rektor lalu membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026. Empat hari kemudian, pada 22 Juni 2026, tim itu menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor.
Baca juga Ganefri soal keterbukaan informasi di badan publik
Sanksi Menunggu Kementerian Agama
Terduga pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama. Karena itu, rektor mengirim surat resmi kepada Kementerian Agama untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut.
Biro SDM Kementerian Agama kemudian merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Tim pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026.
“Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat, dan UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual,” tegas Kurnia.
Baca juga Gubernur Jateng tinjau MTQ Nasional XXXI di UIN Walisongo
PSGA dan Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang juga mengimbau sivitas akademika memanfaatkan kanal aduan resmi bila memerlukan pendampingan. Layanan tersedia melalui hotline Satgas PPKS di nomor 081370255027.
Baca juga Kukerta FH Unri bawa program bantuan hukum ke desa
Penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022.















