- Dr. Indira Retno Aryatie mengingatkan data pribadi nasabah bisa dibagikan kepada pihak ketiga setelah nasabah menyetujui ketentuan layanan.
- Kerja sama bank dengan pihak lain tidak menghapus kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen.
- Indira menilai literasi digital makin penting agar nasabah memahami informasi sebelum menyetujui layanan.
Cekricek.id — Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H., mengingatkan data pribadi nasabah bisa dibagikan kepada pihak ketiga begitu nasabah menyetujui ketentuan layanan bank digital.
Indira menyampaikan hal itu dalam Simposium Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UNAIR di Aula Gedung Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B, Surabaya, pada Jumat (11/09/2026), sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis Universitas Airlangga, Senin (14/09/2026).
Simposium itu bertajuk Reimaging the Future of Law: Adaptasi Praktik Hukum terhadap Perkembangan Teknologi dan Sistem Keuangan.
Persetujuan yang Membuka Akses Data Pribadi Nasabah
Indira mengajak peserta lebih cermat membaca syarat dan ketentuan layanan perbankan. Ia menyoroti adanya ketentuan yang memungkinkan informasi nasabah dipakai untuk pengembangan produk atau layanan.
“Begitu kita klik, maka kita menyetujui bahwa data akan diberikan kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Indira, setiap persetujuan perlu dipahami karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Data pribadi mencakup informasi tentang seseorang yang dapat dikenali secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga Cara mencegah pencurian data pribadi
Di Indonesia, pelindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kewajiban Bank Tetap Berlaku Saat Bekerja Sama
Perlindungan data juga menjadi perhatian ketika bank bekerja sama dengan pihak lain. Indira menjelaskan kerja sama itu tidak menghapus kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen.
Selain itu, bank perlu memastikan pihak yang bekerja sama dengannya turut menjaga informasi nasabah.
“Perkembangan teknologi turut memperluas ruang lingkup hubungan hukum dalam sektor keuangan,” ujarnya. Menurut dia, layanan digital dapat melibatkan sistem dan pihak yang lebih beragam.
Baca juga Kebocoran kata sandi pengguna lewat formulir Klaviyo
Indira menilai kondisi itu membuat literasi digital makin penting. Nasabah perlu memahami informasi yang diberikan sebelum menyetujui sebuah layanan.
Baca juga Pesan rektor UNAIR soal etika di era kecerdasan buatan
“Forum ini menjadi ruang untuk melihat kembali bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan di tengah perubahan praktik perbankan,” pungkasnya.















