Ekonom UGM: Denda OJK Rp2,1 Triliun Saja Belum Cukup

A A

Beberapa layar pemantau menampilkan grafik lilin pergerakan harga saham di meja kerja. [Foto: Pexels]

  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN
  • Rijadh meminta data rekening dan pemilik manfaat akhir dihubungkan
  • Investor ritel diminta tidak mengambil keputusan besar saat pasar bergejolak

Cekricek.id — Denda administratif total Rp2,1 triliun yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN dinilai belum cukup tanpa perbaikan tata kelola pasar modal. Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi SE MSc PhD, menyebut investor akan menilai konsistensi penegakan aturan, bukan semata besaran denda.

“Besarnya denda saja belum cukup. Investor akan menilai apakah penindakan menghasilkan perubahan perilaku dan diterapkan secara konsisten di seluruh pasar,” kata Rijadh, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis UGM, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: OJK dan Bursa Temui Pelaku Pasar Modal Usai Denda Rp2,1 Triliun

OJK menyampaikan adanya indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Pada kasus BREN dan CUAN, OJK juga menyebut ada penjatahan saham kepada pihak terkait pengendali disertai pengaburan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan saham yang tersedia di pasar menjadi terbatas. Menurut Rijadh, kondisi itu menunjukkan saham yang secara administratif ditawarkan kepada publik belum tentu tersebar nyata di antara investor independen.

Data Rekening hingga Pemilik Manfaat Perlu Dihubungkan

Untuk memperkuat pengawasan, Rijadh menilai OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu menghubungkan data antarrekening, pemilik manfaat akhir, aliran dana, serta pola pesanan dan transaksi agar transaksi yang tampak terpisah tetapi diduga berada dalam satu kendali bisa dikenali. Bila pelanggaran terbukti, tindak lanjutnya perlu mencakup sanksi, perbaikan pengendalian perusahaan sekuritas yang terlibat, dan koreksi data kepemilikan. “Investor ingin melihat bahwa kelemahan yang ditemukan benar-benar diperbaiki, bukan sekadar ditindak pada satu kasus,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah dan otoritas pasar modal menunjukkan kemajuan reformasi secara terbuka dan terukur, mengingat konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih berlangsung dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. “Ukuran keberhasilannya adalah kepemilikan yang semakin jelas, harga yang terbentuk lebih wajar, dan perlindungan investor yang lebih baik,” tuturnya.

Baca juga: IHSG Anjlok 11,57 Persen, Ekonom UGM: Belum Tanda Krisis

Menurut Rijadh, pemulihan pasar perlu dilihat dari perbaikan tata kelola dan stabilitas perdagangan sekaligus. “Kenaikan IHSG satu atau dua hari belum cukup menjadi tanda pemulihan. Sinyal yang lebih kuat adalah perbaikan tata kelola yang diikuti perdagangan lebih stabil dan kembalinya minat investor secara konsisten,” paparnya.

Bagi investor ritel, ia menyarankan evaluasi kondisi keuangan pribadi dan kualitas perusahaan, termasuk kebutuhan dana dalam waktu dekat, konsentrasi portofolio, penggunaan utang, serta kemampuan perusahaan menghasilkan laba dan arus kas. Penurunan harga saham, katanya, tidak otomatis berarti saham itu murah. “Keputusan membeli, mempertahankan, atau menjual harus mengikuti kualitas perusahaan, harga, dan kemampuan menanggung risiko. Investor tidak harus mengambil keputusan besar pada hari yang sama ketika pasar sedang bergejolak,” pungkasnya.

Baca juga: Kadin Minta MSCI Objektif Menilai Pasar Modal Indonesia

Bagikan

Baca Juga

IHSG Anjlok 11,57 Persen, Ekonom UGM: Belum Tanda Krisis
Belanja Kesehatan 3 Persen PDB, Pakar UGM Dorong Revisi UU SJSN
HP Gratis Bisa Telan Rp74 Triliun, Ekonom UGM: Urgensinya Kurang
Kadin Minta MSCI Objektif Menilai Pasar Modal Indonesia
Profesor Tempe UGM Mary Astuti Wafat, Ikut Teliti Kedelai Malikka
OJK dan Bursa Temui Pelaku Pasar Modal Usai Denda Rp2,1 Triliun