Program penghapusan denda PBB-P2 digelar di Kota Padang dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang ke-354. Dispensasi ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2023, menjadi kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa denda.
Cekricek.id, Padang - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 dan HUT Kota Padang ke-354, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggulirkan dispensasi atau penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 1 Agustus 2023 dan berakhir pada 30 September 2023.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, dalam konferensi pers pada Kamis (3/8/2023), menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menyambut dan memeriahkan HUT RI serta HUT Kota Padang. "Program ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan denda," ungkap Yosefriawan.
Selain itu, dispensasi ini juga menjadi upaya strategis dalam menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Data terakhir menunjukkan bahwa realisasi PBB sudah mencapai Rp 40 miliar, melebihi setengah dari target sebesar Rp 80 miliar.
Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Kami mengharapkan warga dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir," tegasnya, seraya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Program penghapusan denda ini diharapkan tidak hanya dapat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta menambah penerimaan daerah dari sektor PBB.
Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.