Pengadilan Suriah Vonis Mati Dua Loyalis Assad atas Kekerasan

A A

Seorang terdakwa diborgol dikawal aparat berbaret merah saat persidangan di Istana Kehakiman Aleppo, Suriah, Kamis (15/10/2026). [Foto: Ghaith Alsayed/AP]

  • Pengadilan militer di Aleppo memvonis mati Al-Waddah Ismail dan Maher Ali atas pemberontakan pro-Assad.
  • Mohammed Bakour dari Divisi ke-82 Kementerian Pertahanan dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan.
  • Sedikitnya 1.426 orang, sebagian besar warga sipil, tewas dalam kekerasan sektarian di pesisir pada Maret 2025.
  • Ini pertama kalinya personel yang terkait pemerintah diadili atas aksi kekerasan.

Cekricek.id — Pengadilan Suriah menjatuhkan vonis mati kepada dua pendukung rezim Bashar al-Assad yang digulingkan karena menghasut pemberontakan di wilayah pesisir tahun lalu.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat kepada anggota pasukan keamanan pemerintah saat ini atas pembunuhan ratusan warga sipil dari minoritas agama Alawi, sebagaimana diberitakan Al Jazeera, Kamis (15/10/2026).

Pengadilan Militer Pidana di Istana Kehakiman Aleppo menjatuhkan vonis mati kepada Al-Waddah Ismail dan Maher Ali, menurut media pemerintah. Kantor berita SANA melaporkan keduanya terbukti berupaya menghasut perang saudara dan pertempuran sektarian serta memimpin geng bersenjata untuk menyerang aparat. Terdakwa ketiga, Maher Othman, dihukum 12 tahun penjara tanpa langsung disebutkan dakwaannya.

Dalam putusan terpisah, Mohammed Bakour, anggota Divisi ke-82 Kementerian Pertahanan pemerintah baru, dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan dengan sengaja. Ammar Abdul Aal dihukum tiga tahun atas penyiksaan, sedangkan Abdul Raouf Bakrjan dan Mohammed Zarzouri dibebaskan.

Putusan itu terkait penyelidikan komite pemerintah atas serangan pada Maret tahun lalu. Sedikitnya 1.426 orang, sebagian besar warga sipil, tewas dalam beberapa hari kekerasan sektarian di wilayah pesisir yang mayoritas penduduknya Alawi. Para terdakwa mencakup loyalis rezim al-Assad dan anggota pasukan keamanan pemerintah baru. Ini pertama kalinya personel yang terkait pemerintah diadili atas aksi kekerasan.

Komite pemerintah menyatakan telah mengidentifikasi 298 tersangka. Penyelidikannya mendokumentasikan “pelanggaran serius terhadap warga sipil pada 7, 8, dan 9 Maret [2025], termasuk pembunuhan, pembunuhan berencana, penjarahan, perusakan dan pembakaran rumah, penyiksaan, serta penghinaan sektarian”.

Menurut komite, 238 anggota tentara dan pasukan keamanan tewas oleh pejuang pro-Assad dalam serangan di Provinsi Tartous, Latakia, dan Hama. Sekitar 200.000 pasukan bala bantuan pro-pemerintah kemudian berdatangan ke wilayah itu dan diduga melakukan pembunuhan balas dendam.

“Setelah rezim Assad jatuh dan pimpinannya melarikan diri dari negara itu pada akhir 2024, para pendukungnya, termasuk tentara setia rezim yang digulingkan serta anggota milisi, melarikan diri ke pegunungan dan dari sana melancarkan pemberontakan pada Maret 2025 terhadap pemerintah baru,” kata wartawan Al Jazeera, Heidi Pett, dari Damaskus.

“Persidangan ini untuk tujuh pria yang ikut dalam pemberontakan awal pro-Assad, dan juga tujuh anggota pasukan keamanan pemerintah baru yang kemudian dikerahkan ke daerah itu dan dituduh melakukan serangan balas dendam,” ujar Pett.

SANA melaporkan, pada 17 September pengadilan memutus perkara empat terdakwa lain terkait pelanggaran di wilayah pesisir Maret lalu. Satu divonis mati, satu dihukum seumur hidup, satu dihukum 20 tahun penjara, dan satu dibebaskan.

Bagikan

Baca Juga

Usulan Khotbah Jumat Seragam di Kashmir Picu Kecaman Ulama
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Penembak Fort Hood
Pemerintah Trump Selidiki Ilhan Omar untuk Cabut Kewarganegaraan
Ibu Hamil di Sokoto Memilih Lapar daripada Menantang Bandit
Denmark: Kesepakatan Greenland Tak Istimewakan Investor AS
Rusia Sebut Ukraina Kembali Serang Kilang Minyak di Ryazan