Apa pengertian Surplus?
Pengertian Surplus adalah selisih lebih antara harta atas utang dan modal disetor yang merupakan hak pemilik perusahaan, umumnya terdiri atas cadangan dan cadangan modal(surplus)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surplus. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Wesel AntisipasiKipPendebitan langsungPendapatan Diterima DimukaObligatorPihak TerafiliasiHarta PailitKustodian
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










