Surplus

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Surplus?

Pengertian Surplus adalah selisih lebih antara harta atas utang dan modal disetor yang merupakan hak pemilik perusahaan, umumnya terdiri atas cadangan dan cadangan modal(surplus)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Surplus. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka