Perkawinan Usia Dini Perempuan Korowai, Paksaan dan Pilihan

A A

Rumah pohon orang Korowai di dekat Basman, Papua, dipotret pada Juli 1992. [Foto: Wim van Oijen/Wikimedia Commons (CC BY 4.0)]

  • Penelitian di Kampung Kabuage berlangsung sejak Desember 2016 hingga Januari 2017 dengan pendekatan deskriptif-kualitatif.
  • Perkawinan usia dini perempuan Korowai dibagi ke dalam dua bentuk, paksaan dan tanpa paksaan.
  • Mama HD dikawinkan pada usia 7 tahun, sedangkan mama SM dan SB menikah pada usia 8–9 tahun.
  • Para penulis mencatat empat faktor pendorong, yakni budaya, pendidikan, ekonomi, dan modernisasi.
  • Naskah tidak menyebut jumlah informan maupun jumlah perkawinan usia dini di Kabuage.

Cekricek.id — Sarova Kenelak bertemu seorang perempuan Korowai berinisial SD di Kampung Kabuage. SD, yang usianya sekitar 16 tahun, sedang menuntun anak berusia sekitar 2 tahun dan menggendong bayi sekitar 8 bulan. Kenelak mengira SD anak SMP yang putus sekolah dan kedua anak itu adiknya. Jawaban SD membalik dugaan itu: keduanya anak kandungnya sendiri.

Menurut penuturan SD kepada Kenelak, ibu muda seperti dirinya masih banyak dijumpai di Kabuage. Pertemuan itu menjadi bagian dari penelitian tentang perkawinan usia dini di Kampung Kabuage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel. Dari ekspresi SD, Kenelak menangkap bahwa praktik itu terkesan sudah biasa, tetapi bukan sebuah kebanggaan.

Kenelak menulis hasilnya bersama Agustina Ivonne Poli dan Simon Abdi K. Frank. Kenelak tercatat sebagai mahasiswa Program Sarjana Antropologi Universitas Cenderawasih, Jayapura. Poli dan Frank berasal dari Departemen Antropologi universitas yang sama. Artikel mereka berjudul Perkawinan Usia Dini Perempuan Korowai di Kampung Kabuage Distrik Firiwage Kabupaten Boven Digoel. Artikel itu terbit di Cenderawasih: Jurnal Antropologi Papua Volume 1 Nomor 2, Desember 2020, halaman 81–103.

Daftar Isi
  1. Kenelak Menemui Perempuan Korowai di Kabuage
  2. Mama SM, SB, dan HD Menceritakan Paksaan
  3. Ular untuk Janin, Gadis untuk Pertukaran
  4. Mama MS dan TM, Perkawinan Tanpa Paksaan
  5. Budaya, Pendidikan, Ekonomi, dan Modernisasi
  6. Redaksi Membaca Ulang Naskah Kenelak

Kenelak Menemui Perempuan Korowai di Kabuage

Penelitian Kenelak di Korowai berlangsung sejak Desember 2016 hingga Januari 2017. Lokasinya dipilih dengan sengaja, karena suku Korowai masih mempraktikkan perkawinan usia dini pada perempuan dan lokasinya terjangkau untuk diteliti. Kenelak, Poli, dan Frank memakai pendekatan deskriptif-kualitatif, dengan pengamatan, wawancara tatap muka, wawancara kolektif, dan studi pustaka.

Informan dipilih secara purposif. Mereka adalah perempuan yang menikah pada usia dini, kepala kampung, beberapa laki-laki di kampung, dan seorang tetua adat. Kriteria yang dicari Kenelak adalah perempuan berusia 18–30 tahun yang bersedia diteliti, pernah menikah pada usia dini, dan tinggal di Kabuage. Dalam naskah, para informan perempuan ditulis dengan inisial, seperti mama SM, SB, HD, MB, MO, MS, dan TM.

Menurut para penulis, perkawinan dalam suku Korowai bersifat eksogami dan poligami. Laki-laki tidak dapat menikahi istri pertamanya sebelum berusia dua puluh tahun. Sebaliknya, perempuan Korowai dapat menikah saat baru beranjak remaja atau lebih muda lagi. Kenelak juga menemukan anak perempuan berusia 0–2 tahun yang sudah dijodohkan. Perkawinannya ditunda sampai usia yang dianggap pantas, misalnya 6 tahun.

Mama SM, SB, dan HD Menceritakan Paksaan

Kenelak dan rekan-rekannya membagi perkawinan usia dini perempuan Korowai ke dalam dua bentuk, paksaan dan tanpa paksaan. Bentuk paksaan terdiri atas kehendak laki-laki, bride service atau penyerahan tenaga, bride exchange atau pertukaran gadis, dan kekurangan ekonomi. Bentuk tanpa paksaan terdiri atas perkawinan ideal dan perkawinan karena saling tertarik.

Perkawinan atas kehendak laki-laki, menurut para penulis, dialami hampir seluruh anak perempuan Korowai di Kabuage. Mama SM menikah pertama kali pada usia 8–9 tahun. Kepada Kenelak ia bercerita, “mama dapat paksa kawin dari mama punya orangtua dengan mama punya suami punya orangtua, mama dapat pukul dapat marah.” Belakangan, setelah melihat keadaan orangtuanya, mama SM menjalani perkawinan itu tanpa merasa dipaksa.

Mama SB, yang juga menikah pada usia 8–9 tahun, memilih lari ke hutan. Setelah beberapa bulan, sekitar Natal, ia kembali ke kampung. Menurut penuturan SB, keluarga laki-laki itu membakar rumah ibunya. Keluarganya sendiri lalu mengikat tangan dan kakinya, memukulinya, dan menyerahkannya ke rumah laki-laki tersebut, kemudian berjaga agar ia tidak kabur lagi.

Mama HD dikawinkan pada usia 7 tahun, dalam keadaan perang. Orang dari suku Saukambo menyerang kampungnya, mengikatnya, lalu memaksanya kawin dengan laki-laki yang lebih tua. HD disuruh membangun rumah pohon, pekerjaan yang biasanya dilakukan laki-laki. Setelah suami pertamanya meninggal, mama HD kabur dan kembali ke kampungnya sendiri.

Mama MB mengalami bentuk lain. Pada perkawinan keduanya, sekitar usia 16 tahun, ia dikawinkan dengan ayah suami pertamanya. Ketika ia kabur, keluarga suami pertamanya menangkap serta mengikatnya. Tetua adat Bapak MD menjelaskan urutan yang lazim kepada Kenelak, “disini biasa laki-laki yang suka perempuan duluan de pilih de mau mana baru de kastau de orangtua pergi minta ke orangtua perempuan.”

Baca juga Mas kawin senjata api suku Arfak dan UU Darurat 1951

Ular untuk Janin, Gadis untuk Pertukaran

Bride service, menurut Kenelak, sudah dianut sejak lama di Kabuage. Laki-laki dewasa yang ingin mengambil anak yang belum lahir akan membantu ibu hamil mencari makan, kayu bakar, dan air. Ia juga bisa memberikan buruan yang paling sulit didapat. Syaratnya, bila anak itu lahir perempuan, ia menjadi istrinya. Menurut adat setempat, bantuan tenaga itu tidak boleh ditolak orangtua perempuan.

Mama MB ditandai sejak dalam kandungan. Seorang laki-laki yang sudah tua memberi ibunya seekor ular yang sulit ditangkap sebagai tanda milik, lalu mengerjakan pekerjaan perempuan selama kehamilan. Ketika MB lahir, laki-laki itu justru kawin dengan perempuan lain. Saat MB berusia sekitar 5 tahun, istri pertama laki-laki itu menolak. Menurut penuturan MB, orangtuanya yang malu lalu membuat adat yang menewaskan keduanya.

Bride exchange, menurut para penulis, adalah bentuk yang paling umum dan bertahan hingga kini. Mama SM, orang Kali Murup, dikawinkan ke Kabuage karena pamannya, saudara laki-laki ibunya, menikahi perempuan dari kampung itu. “Jadi, sebagai gantinya mama dapat kasih kawin dengan laki-laki dari kampung sini, mama punya orangtua juga tidak bisa buat apa-apa,” tutur SM.

Mama MO dikawinkan saat masih balita karena keluarganya tidak memiliki dusun sagu dan bekerja di lahan keluarga lain untuk makan. Laki-laki yang iba meminta MO menjadi istrinya tanpa mas kawin. Penginjil asal suku Lani, Tolikara, Bapak BG, bercerita kepada Kenelak tentang yang ia lihat pada 2003. Laki-laki itu memandikan, memberi makan, dan menidurkan MO, sehingga BG semula mengira balita itu anaknya.

MO menilai perkawinannya berjalan baik. “Mama dari kecil sama-sama jadi mama sudah rasa kaya mama punya bapa mama tidak pernah baku marah dengan dia,” katanya kepada Kenelak. Menurut para penulis, hidup layaknya suami istri pada perkawinan seperti yang dialami MO baru dimulai setelah payudara anak perempuan itu mulai tumbuh.

Baca juga Perhiasan tradisional Papua dan dua tabel yang isinya sama

Mama MS dan TM, Perkawinan Tanpa Paksaan

Perkawinan tanpa paksaan, menurut Kenelak dan rekan-rekannya, sejak dulu ada tetapi jarang, dan kini makin banyak dipilih perempuan Korowai. Mama MS menikah pada usia 8 tahun atas persetujuan kedua orangtua. Ia mengaku setuju karena takut melawan orangtua, tetapi kini bersyukur. “Sekarang mama senang sekali mereka pasang mama dengan mama punya suami sekarang karena de baik sekali,” tutur MS.

TM menikah pada usia 13 tahun dengan laki-laki yang ia sukai. Mereka menikah tanpa sepengetahuan keluarga, dan baru ketahuan ketika TM hamil. Orangtuanya lalu menyerahkan TM kepada keluarga suaminya. Menurut TM, suaminya ikut mengerjakan pekerjaan yang biasanya dikerjakan perempuan, seperti mencari kayu bakar dan mengangkat sagu, dan tidak pernah memukulnya.

Pilihan sendiri tidak selalu berujung aman. Mama SM, sesudah suami pertamanya meninggal karena sakit, menikah lagi atas dasar saling suka. Suami keduanya menganggap perkawinan pertama SM seharusnya tidak terjadi, karena SM semestinya dipasangkan dengannya. Kepada Kenelak, SM menuturkan kekecewaan itu berujung pemukulan di depan umum dan di dalam rumah, tanpa ada yang menolongnya.

Budaya, Pendidikan, Ekonomi, dan Modernisasi

Kenelak, Poli, dan Frank mencatat empat faktor pendorong. Faktor pertama budaya patriarki yang memberi laki-laki otoritas tinggi. Menurut tua adat yang diwawancarai Kenelak, keinginan laki-laki harus dipenuhi orangtua perempuan tanpa kompromi, dan penolakan dapat memicu kekerasan fisik maupun psikis. Ada pula kepercayaan bahwa penolakan membawa kematian bagi anak perempuan itu atau calon suaminya kelak.

Faktor kedua pendidikan. Menurut temuan Kenelak, sebagian besar orangtua di Kabuage tidak menempuh pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Sejak dulu, hanya anak laki-laki yang boleh bersekolah di lokasi yang jauh dari kampung. Sekolah terdekat, tulis para penulis, ditempuh sekitar 30 menit bila air banjir. Medan yang sulit membuat orangtua tidak mengizinkan anak perempuan pergi ke sekolah.

Faktor ketiga ekonomi. Penduduk Kabuage hidup dari meramu sagu, berkebun pisang dan keladi, berburu, beternak babi dan anjing, serta menangkap ikan. Menurut Kenelak dan rekan-rekannya, hak atas sumber alam kebanyakan dikuasai keturunan kepala suku atau kepala kampung. Sebagian besar pekerjaan mencari makan dikerjakan perempuan Korowai, sehingga laki-laki dewasa terdorong segera mengambil istri.

Faktor keempat modernisasi. Sekolah, perkantoran, dan perjalanan ke kota, menurut Poli dan rekan-rekannya, memberi anak muda Korowai lebih banyak kebebasan memilih pasangan sendiri. Namun, para penulis juga mencatat dampak baru. Kehamilan di luar perkawinan makin marak, sementara jumlah laki-laki dan anak perempuan yang menunda perkawinan meningkat tajam.

Temuan Kenelak bersandar pada informan yang dipilih secara sengaja di satu kampung, dengan kerja lapangan selama sekitar dua bulan. Naskah tidak menyebut jumlah informan maupun jumlah perkawinan usia dini di Kabuage. Karena itu, klaim bahwa bentuk paksaan dialami hampir seluruh anak perempuan Korowai di kampung itu tidak disertai angka.

Baca juga Kayu bus Merauke, kulitnya jadi atap tahan dua belas tahun

Redaksi Membaca Ulang Naskah Kenelak

Redaksi menemukan beberapa kejanggalan dalam naskah Kenelak, Poli, dan Frank. DOI artikel masih tertulis sebagai placeholder berakhiran xxxx, dan nama kabupaten pada cara mengutip tercetak Bovel Digoel. Pada satu bagian, naskah menyebut sifat inferior laki-laki sebagai pemicu perkawinan usia dini, padahal uraian di sekitarnya membahas dominasi dan otoritas laki-laki.

Pada kasus mama MO, naskah sempat mencetak nama lengkap informan, padahal di bagian lain hanya inisial yang dipakai. Data penelitian Plan Indonesia bertanggal April 2011 dirujuk ke sumber bertahun 2010, sementara rujukan WHO 2012 tidak tercantum di daftar pustaka. Tabel perbandingan juga memuat keterangan “tidak disetujui oleh anak perempuan” dan “pihak anak perempuan menerima niatan baik” dalam satu kotak yang sama.

Para penulis menyarankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boven Digoel dilibatkan untuk menekan perkawinan usia dini. Caranya lewat pemahaman kepada orangtua, masyarakat, dan tokoh adat. Kenelak dan rekan-rekannya juga meminta berbagai instansi bekerja sama membuka lebih banyak kesempatan bagi anak perempuan memperoleh hak sesuai Konvensi Hak Anak.

SD, perempuan muda yang pertama kali ditemui Kenelak, menyebut ibu muda seperti dirinya masih banyak di Kabuage. Kesimpulan para penulis sejalan dengan penuturan itu. Bentuk perkawinan paksaan telah membudaya dan dianggap normal, sementara bentuk tanpa paksaan kini menjadi bentuk baru yang mulai diminati masyarakat Korowai.

Bagikan

Baca Juga

Kayu Bus Merauke, Kulitnya Jadi Atap Tahan Dua Belas Tahun
Gurabesi dan Empat Abad Arsip yang Berlubang
Honai Disebut Rumah Sehat meski Tanpa Satu Pun Jendela
Tim UNDIP Petakan Kawasan Transmigrasi Senggi di Keerom, Papua
Peneliti UGM: Kemiskinan Aceh 12,33 Persen Picu Ketegangan
Mencegah Perkawinan Anak Tidak Cukup dengan Regulasi