- Hakim federal AS memerintahkan Trump menjawab pertanyaan di bawah sumpah dalam gugatannya terhadap BBC.
- Deposisi harus dilakukan paling lambat 11 Desember atau Trump bisa dikenai sanksi.
- Gugatan senilai 10 miliar dolar itu menyangkut suntingan pidato Trump pada 6 Januari 2021.
Cekricek.id — Seorang hakim federal Amerika Serikat memerintahkan Presiden Donald Trump menjalani deposisi dalam gugatan terhadap BBC senilai 10 miliar dolar AS yang ia ajukan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pada Kamis (22/10/2026), Hakim Magistrat AS Enjolique Lett memutuskan Trump wajib menjawab pertanyaan di bawah sumpah dalam sesi bersama para pengacara BBC, sebagaimana diberitakan Al Jazeera, Kamis (22/10/2026). Deposisi dijadwalkan paling lambat 11 Desember, atau Trump bisa dikenai sanksi, termasuk kemungkinan gugatannya digugurkan.
Trump sebelumnya dijadwalkan menjalani deposisi pada 16 Oktober, tetapi membatalkannya karena “urusan berkepentingan nasional”. Pengacara BBC Charles Tobin menyebut Trump pada hari itu sebenarnya berkampanye di negara bagian Georgia.
“Dia ikut dalam politik partai dan memprioritaskan hal itu dibanding menjalani deposisi,” kata Tobin.
Gugatan terhadap BBC itu berpusat pada dokumenter berjudul Trump: A Second Chance, yang memuat potongan pidato Trump pada 6 Januari 2021, hari ketika pendukungnya menyerbu Gedung Capitol. Trump menuding potongan itu disunting secara menyesatkan sehingga terkesan ia mendorong massa menyerbu Capitol.
BBC mengakui pembuat film menyambung beberapa segmen pidato Trump pada 6 Januari. Pimpinan BBC dan kepala divisi beritanya mengundurkan diri, dan BBC menyampaikan permintaan maaf, tetapi membantah tuduhan pencemaran nama baik.
Gugatan itu satu dari sejumlah gugatan Trump terhadap media. Ia juga menggugat The Wall Street Journal senilai 10 miliar dolar AS serta The New York Times dan penerbit Penguin Random House senilai 15 miliar dolar AS. Rentetan gugatan itu membuat pegiat kebebasan pers khawatir, karena menurut mereka Presiden AS kerap memakai tekanan pemerintah dan ancaman hukum untuk membentuk liputan sesuai keinginannya.















