Bawaslu Meranti Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang

A A

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Meranti, Cekricek.id - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki masa tenang, terhitung sejak 10 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan larangan bagi partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

"Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, ataupun melalui media sosial," tegas Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Meranti, Kamis (8/2/2024).

Syamsurizal menjelaskan, masa tenang merupakan waktu bagi para pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Februari 2024. Bawaslu bersama jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanye, dan simpatisan untuk menghormati aturan masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi, termasuk pidana.

"Bawaslu tidak segan-segan menindak tegas pelanggar aturan masa tenang," kata Syamsurizal.

Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan masa tenang. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Bawaslu melalui website, aplikasi Bawaslu, ataupun langsung ke kantor Bawaslu terdekat.

Baca juga: Banjir Ancam 53 TPS di Riau, KPU Upayakan Solusi Jelang Pemilu 2024

Masa tenang adalah waktu yang tepat bagi para pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari pihak manapun. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk mempelajari visi, misi, dan track record para calon pemimpin dan wakil rakyat.

Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Adu Ayam Talang Mamak: Perintah Tuhan yang Bergeser Jadi Judi
Busana Petani Batobo Kuansing Dijahit Jadi Gaya Art of Beat
Canang Kuantan Singingi, Satu Nada E yang Membawa Kabar Adat
Luas Lahan Menentukan Pendapatan Petani Sawit Rokan Hilir
Tiga Bentuk Pintu yang Bicara di Istana Siak
Melodi Penutup Randai Kuantan Jadi Komposisi Baru