Cekricek.id — Di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, berdiri sebuah cungkup beratap gonjong. Bentuknya tak salah lagi: itu atap rumah gadang, seribu tujuh ratus kilometer dari tanah asalnya. Di bawahnya terbaring Tuanku Imam Bonjol, yang dibuang Belanda ke Sulawesi Utara dan tidak pernah pulang.
Makam itu berstatus Struktur Cagar Budaya dengan nomor registrasi RNCB.20070326.03.000951, ditetapkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 266/M/2016. Namun status hukum ternyata tidak otomatis menjaga keaslian.
Imam Mash'ud dari Institut Agama Islam Negeri Manado dan Irfanuddin Wahid Marzuki dari Badan Riset dan Inovasi Nasional menelusuri kondisi kompleks makam itu lewat observasi lapangan, wawancara, dan studi pustaka. Hasilnya terbit lewat artikel Dari Pengasingan ke Warisan: Upaya Pelestarian Makam Tuanku Imam Bonjol di Sulawesi Utara dalam jurnal Berkala Arkeologi Vol. 46 No. 1 keluaran BRIN pada Mei 2026.
Temuan pokok mereka tidak nyaman didengar: pemanfaatan yang berlebihan tanpa mengindahkan prinsip pelestarian telah mengubah nisan dan jirat makam, sehingga nilai keaslian dan keutuhan situs berkurang.
Dari Bukit Tajadi ke Lotta
Gerakan Padri lahir di Minangkabau pada 1803, dirintis tiga orang yang baru pulang dari Mekah: Haji Miskin dari Pandai Sikek, Haji Sumanik dari VIII Koto, dan Haji Piabang dari Tanah Datar. Mereka disokong ulama setempat, terutama Tuanku Nan Renceh yang berbasis di Kamang.
Tuanku Imam Bonjol lahir dengan nama Peto Syarif di Tanjung Bungo, putra Tuanku Radjo Nudin. Setelah bergabung dengan gerakan itu ia mendapat tanah dan memilih mendirikan koto — permukiman berbenteng — di Bukit Tajadi, sebelah timur Alahan Panjang. Di sana ia membangun rumah dan masjid. Ketika kampung itu berkembang, ia menamainya Bonjol, dan warga mulai memanggilnya Tuanku Imam.
Konflik memanas pada 1809, ketika perundingan Tuanku Lintau dengan Kerajaan Pagaruyung berujung serangan mendadak dan pembantaian keluarga kerajaan yang tidak bersenjata. Sepuluh tahun kemudian Belanda tiba di Padang, dan faksi adat memanfaatkannya untuk melawan Padri. Pada 1821 Belanda menyerang Benteng Simawang, pada 1822 mengembalikan Alam Muningsyah sebagai Regent Tanah Datar, dan pada 1824 membangun Fort van der Capellen — perang berubah wujud dari sengketa lokal menjadi perlawanan terhadap kekuatan kolonial.
Imam Bonjol bertahan di Benteng Bonjol sejak 1833. Benteng itu jatuh pada 1837. Ia sempat lolos, lalu diundang berunding di Palupuh — dan di sanalah ia ditangkap. Pembuangannya berpindah-pindah: Jawa Barat, Ambon, dan akhirnya Minahasa pada 1841. Ia wafat di sana pada 1864.
Baca juga: Pengaruh Islam terhadap Budaya Melayu: Warisan yang Hidup hingga Kini
Penyair Arab yang Paham Astronomi
Satu sisi Imam Bonjol yang jarang diceritakan muncul dalam riset ini. Mengutip Marzoekie Ahmad, kedua peneliti menyebut ia bukan hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga seni dan astronomi — seorang guru yang lembut dan penyair yang cakap dalam bahasa Arab.
Buktinya berupa sebuah naskah yang diyakini ditulis olehnya. Naskah itu diperoleh Marzoekie Ahmad pada 1915 dari Tuanku Bandoro Sati, yang saat itu menjabat kepala distrik Lubuk Sikupang dan Bonjol.
Tiga Kali Renovasi, Tiga Kali Kehilangan
Menurut penuturan lisan keturunan para pengawal Imam Bonjol yang dihimpun peneliti, kompleks makam ini dibangun Pemerintah Daerah Kota Manado pada 1960. Renovasi pada 1971 justru merusak nisan aslinya. Perluasan oleh TNI pada 1982 menata ulang kawasan sekitar sekaligus mengubah cungkupnya.
Dalam arkeologi Islam, makam terdiri atas tiga unsur: nisan, jirat, dan cungkup. Ketiganya di makam ini sudah berubah. Nisan yang ada sekarang tampak relatif modern, terbuat dari keramik dengan puncak berbentuk kurung — hasil renovasi pada 1980-an. Anehnya, hanya nisan kepala yang tersisa; nisan kaki tidak ada. Jiratnya pun sudah direnovasi sehingga banyak kehilangan karakter dan patina sejarahnya, kini berbentuk sederhana bertingkat tiga.
Namun ada satu keputusan yang justru dijaga. Keturunan para pengawal menuturkan, atap cungkup sengaja dipertahankan dalam gaya rumah gadang Minangkabau sebagai bentuk penghormatan budaya. Bentuknya mengikuti gaya Koto Piliang, dengan ujung melengkung ke atas menyerupai tanduk kerbau yang meruncing — atap gonjong, lengkap dengan bagian labu-labu, belimbing, dan anting-anting. Struktur ini disebut tidak berubah sejak 1982.
Di bagian depan cungkup terpahat inskripsi Arab yang artinya, "Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Sebenarnya mereka hidup di sisi Tuhannya dan mendapat rezeki." Inskripsi itu tidak berubah dan cocok dengan foto arsip 1982.
Baca juga: Perjalanan Tari Minangkabau: Dari Panggung Adat ke Layar Digital
Batu Tirakat dan Makam yang Tak Bernama
Selain makam utama, kompleks ini menyimpan sebuah struktur batu yang diyakini dipakai Imam Bonjol untuk tirakat dan salat selama pembuangan, sebelum masjid di depan kompleks berdiri. Di permukaannya terdapat pahatan buatan manusia.
Persoalan lain ada di makam para pengikutnya. Banyak yang kondisinya buruk, sebagian dimodifikasi dengan cara yang justru mengurangi nilai arkeologisnya. Yang paling menyulitkan: nama, tanggal wafat, dan latar belakang mereka tidak tercatat, sehingga rekonstruksi sejarahnya terhambat. Padahal keberadaan mereka penting untuk memahami konteks pembuangan Imam Bonjol secara utuh.
Riset terdahulu yang dikutip kedua peneliti memperlihatkan sisi lain yang sama getirnya. Masrun dan kawan-kawan pada 2016 mencatat memudarnya identitas etnik di kalangan keturunan pengawal Imam Bonjol di Desa Lotta — sebagian besar tidak lagi mempertahankan identitas asalnya karena lahir di tanah pembuangan.
Baca juga: Jejak Kereta Api Payakumbuh yang Nyaris Hilang
Empat Usulan
Imam Mash'ud dan Irfanuddin mengusulkan empat langkah yang saling terkait: konservasi fisik dengan pemeliharaan berkala, penguatan tata kelola lewat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, edukasi publik, serta pengaturan pemanfaatan agar sejalan dengan fungsi pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan.
Untuk konservasi fisik mereka merujuk prinsip UNESCO: gunakan bahan yang serasi dengan material asli, pilih tindakan yang bisa dibalik, dan seminimal mungkin mengintervensi — "lakukan sebanyak yang perlu, sesedikit mungkin". Untuk tata kelola, mereka mencontohkan Kawasan Warisan Dunia Lembah Kathmandu di Nepal, tempat pelibatan banyak pemangku kepentingan terbukti memperbaiki keberlanjutan pengelolaan.
Mereka juga menyarankan zonasi ruang yang tegas menurut prinsip ICOMOS — memisahkan zona inti untuk ibadah dari zona penyangga dan zona pengembangan komersial — agar situs tidak kehilangan kesakralannya oleh dorongan ekonomi. Lebih jauh, mereka membayangkan makam ini menjadi fondasi bagi sebuah pusat kebudayaan Minangkabau di Sulawesi Utara.
Satu catatan untuk pembaca: riset ini bersifat kualitatif, berbasis observasi lapangan, wawancara, dan telaah pustaka. Ia merumuskan strategi, bukan mengukur hasil kebijakan yang sudah berjalan. Sebagian informasi soal riwayat renovasi juga bersandar pada penuturan lisan keturunan pengawal, sehingga tanggal dan urutannya masih terbuka untuk diverifikasi lewat arsip.
Meski begitu, satu hal sudah cukup jelas. Sebuah makam yang berstatus cagar budaya nasional kehilangan nisan aslinya lewat renovasi, dan yang menyelamatkan wajah Minangkabau di sana justru keputusan keluarga penjaga untuk mempertahankan atap gonjong.



















