- Meta, Google, dan TikTok menggugat Jaksa Agung California Rob Bonta
- UU AB 1709 melarang putar otomatis dan feed personal bagi pengguna di bawah 16 tahun
- Platform yang melanggar terancam denda hingga 50.000 dolar AS per pengguna
- Kantor Bonta berjanji membela aturan perlindungan anak tersebut
Cekricek.id — Meta, Google, dan TikTok masing-masing menggugat Jaksa Agung California Rob Bonta untuk menjegal undang-undang yang membatasi fitur media sosial yang dianggap adiktif bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Melansir laporan TechCrunch, Kamis (5/11/2026), undang-undang bernama AB 1709 itu diteken Gubernur California Gavin Newsom pada September dan dijadwalkan berlaku awal tahun depan.
Aturan tersebut melarang platform media sosial menyediakan video putar otomatis dan feed yang dipersonalisasi bagi pengguna di bawah 16 tahun. Platform juga wajib menghapus akun pengguna tersebut bila fitur-fitur itu tidak dimatikan. Platform yang tidak patuh terancam denda hingga 50.000 dolar AS untuk setiap pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak.
Baca juga Australia Akan Larang Chatbot AI yang Bangun Keintiman Emosional
Dinilai Langgar Kebebasan Berekspresi
Meta menilai AB 1709 melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS karena mengesampingkan keputusan editorial perusahaan soal cara menampilkan konten. Meta juga berargumen Section 230 mengesampingkan aturan tersebut. TikTok dan Google mengajukan argumen serupa.
Juru bicara TikTok menyebut aturan itu sebagai pembatasan kebebasan berekspresi yang “jelas-jelas inkonstitusional”. Juru bicara Google menyatakan aturan yang terlalu luas seperti ini justru merusak sistem yang dibangun perusahaan untuk membantu anak menemukan video berkualitas dan sesuai usia.
Sejumlah pakar keamanan digital juga mewaspadai aturan semacam ini karena bisa mengorbankan privasi semua pengguna, termasuk orang dewasa, lewat kewajiban verifikasi usia. “AB 1709 memaksa platform mengumpulkan lebih banyak lagi informasi dari setiap pengguna, melanggar privasi semua orang dan menghalangi kemampuan kita untuk tetap anonim di internet,” kata Direktur Asosiasi Urusan Negara Bagian Electronic Frontier Foundation (EFF) Rindala Alajaji.
“Sebagai larangan media sosial yang secara fungsional berlaku bagi anak muda di bawah 16 tahun, AB 1709 memutus akses mereka ke informasi dan pengalaman penting, membungkam suara-suara yang justru diklaim hendak dilindunginya,” ujar Alajaji.
Baca juga Meta Disidang di Pengadilan AS soal Kecanduan Media Sosial Anak
Tren Pembatasan di Berbagai Negara
AB 1709 mengikuti tren regulasi di berbagai negara yang berupaya mengekang penggunaan media sosial oleh remaja demi kesehatan mental mereka. Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang melarang total media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Prancis sempat mengesahkan aturan serupa, tetapi dibatalkan pengadilan tertingginya karena dinilai melanggar hak kebebasan berekspresi.
Meta sendiri sebelumnya setuju membayar penyelesaian hingga 18 miliar dolar AS untuk menyelesaikan gugatan keselamatan anak dari 29 negara bagian AS. Sementara itu, perwakilan Jaksa Agung Bonta menyatakan kantornya sedang mempelajari gugatan tersebut dan berkomitmen “membela undang-undang California yang masuk akal untuk melindungi anak-anak di dunia maya.”
Baca juga Pakar Siber Sarankan Jangan Isi Tanggal Lahir Asli di Toko Daring















