Cekricek.id — Sebuah kafe, bar, dan bistro yang menempati bekas toko ritel Belanda dan sebuah gedung tua milik Pemerintah Kota Semarang yang disiapkan sebagai ruang pertunjukan sekaligus pusat informasi pariwisata berdiri di kawasan yang sama, Kota Lama Semarang. Yang pertama bernama Spiegel, yang kedua bernama Oudetrap. Keduanya bangunan cagar budaya, keduanya pernah kehilangan fungsi, dan keduanya diselamatkan pada dekade yang sama. Satu hal saja yang membedakan, dan hal itu ternyata menentukan hampir segalanya: siapa yang memilikinya.
Perbandingan itu dikerjakan Ika Novita Safitri dari Magister Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro bersama Alamsyah dan Siti Maziyah dari fakultas yang sama, dalam artikel Konservasi Bangunan Cagar Budaya Berbasis Status Kepemilikan: Gedung Oudetrap dan Spiegel di Kota Lama Semarang 2015–2022 yang terbit di jurnal Purbawidya Volume 14 Nomor 1 pada 2025. Mereka memakai metode sejarah — heuristik, kritik sumber, interpretasi, historiografi — dengan bahan berupa wawancara mendalam dan arsip konservasi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang, dari dokumentasi pekerjaan lapangan sampai laporan DED, RKS, RAB, dan BOQ.
Titik berangkatnya sederhana. Kedua gedung berada di kawasan yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, dan keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturannya satu, tetapi tangan yang mengerjakannya dua: Oudetrap satu-satunya aset Pemerintah Kota Semarang di kawasan itu, sedangkan Spiegel dipegang perorangan. Kajian terdahulu, catat ketiga peneliti, lebih banyak menyoroti dinamika kawasan ketimbang perbedaan yang lahir dari status kepemilikan.
Daftar Isi
Gudang Gambir yang Terbakar pada 1850
Oudetrap berdiri di Paradeplain, yang kini bernama Jalan Taman Srigunting 3B. Bangunan itu mula-mula didirikan sebagai tempat tinggal seorang pedagang Belanda bernama Pieter Van Oudtshoom pada 1678, sementara masyarakat setempat lebih mengenalnya sebagai Gedung Gambir yang mulai dibangun pada 1834. Nama “Oude Trappen” sendiri berarti tangga tua dalam bahasa Belanda. Wujudnya dua lantai, berdiri di lahan seluas 1.196 meter persegi dengan total luas bangunan sekitar 1.420 meter persegi, menghadap bekas alun-alun balai kota yang sekarang dikenal sebagai Taman Srigunting.
Riwayatnya nyaris terputus pada 4 Oktober 1850. Sekitar pukul 20.00 malam itu gedung terbakar, dan kerusakannya begitu parah sehingga bangunan tidak dapat digunakan lagi. Dua belas tahun sesudahnya tidak ada satu pun upaya pemulihan. Baru pada 1862 sisa-sisa bangunan mulai dibersihkan, dan satu-satunya bagian yang bertahan adalah cipierswoning, rumah kepala sipir penjara. Struktur dua lantai yang berdiri sekarang merupakan hasil pembangunan ulang pada pertengahan abad ke-19, posisinya terekam pada peta tahun 1866.
Setelah itu fungsinya berganti mengikuti siapa yang memakainya. Pada 1897 gedung menjadi kantor perusahaan dagang NV Semarangsche Bazar Eigen Hulp; pada 1900 ia dipakai sebagai tempat pertemuan komunitas, sebagaimana tercatat di surat kabar De Locomotief. Sesudah kemerdekaan daftarnya makin panjang: Kantor Semarang Trading Coy Ltd., firma hukum milik Tan Siang Hien, kantor akuntan, percetakan Gading Printing Company pada 1954, sampai bengkel otomotif dan sepeda seperti NV Nijverheid dan Dunlop Rubber Co. Setiap fungsi baru menuntut penyesuaian struktural, dan wajah asli bangunan terkikis sedikit demi sedikit.
Toko Ritel yang Tutup pada 1930
Di sisi lain kawasan, Spiegel menempati Jalan Letjen Suprapto Nomor 34, yang pada masa kolonial dikenal sebagai Heerenstraat. Jalan itu jalur utama Kota Lama sekaligus pusat aktivitas kalangan elite; bangunan di sepanjangnya kerap berfungsi ganda sebagai tempat usaha dan tempat tinggal pemiliknya. Salah satu yang paling ternama adalah NV Winkel Maatschappij “H. Spiegel”, yang didirikan H. Spiegel pada 1895 dan resmi berbadan hukum sebagai naamlooze venootschap pada 1908. Pada awal abad ke-20 toko itu tumbuh pesat dan disebut salah satu supermarket terkemuka sekaligus pionir ritel di Semarang.
Pada kasus kedua ini pun kemundurannya datang bertahap. Herman Spiegel meninggal pada 24 Oktober 1911 dan pengelolaan toko beralih kepada Schmiel Simchy (Simon) Rappaport, pengusaha Yahudi asal Ukraina; tokonya kemudian dipindahkan ke Bodjong Weg, yang kini bernama Jalan Pemuda. Sekitar 1930, dua dekade setelah wafatnya Spiegel, bisnis itu tutup. Bangunannya lalu dipakai sebagai kantor redaksi Algemeen Handelsblad, surat kabar pertama yang terbit di Semarang, dan keberadaannya masih tercatat hingga 24 Januari 1940 lewat sebuah iklan penjualan.
Baca juga Saat Sejarah Kota Cuma Daftar Bangsawan dan Gosip Kampung
Sesudah Indonesia merdeka, Spiegel menempuh nasib yang serupa dengan Oudetrap: fungsi berganti, lalu terbengkalai. Bedanya, gedung ini sempat dianggap sebagai lokasi angker oleh masyarakat setempat, dan kesan itu diperparah oleh lahan di depannya yang pernah dipakai Satlantas Kota Semarang sebagai tempat penampungan kendaraan kecelakaan. Dua bangunan cagar budaya, dua sebab kemerosotan yang berbeda — yang satu kebakaran dan perpindahan kepemilikan, yang satu pergeseran pusat perdagangan — tetapi berakhir pada kondisi yang mirip menjelang 2012.
Rp8,7 Miliar dari Kas Kota
Perubahan pada Oudetrap justru dimulai dari luar pemerintah. Menjelang akhir 2012, komunitas seperti AMBO (Asosiasi Masyarakat Mbangun Oudestadt) memakai gedung itu sebagai ruang diskusi, pameran, dan kegiatan kreatif, dengan pelibatan arsitek, mahasiswa, akademisi, dan warga lokal, sehingga pelestariannya berjalan sebagai gerakan partisipatif alih-alih proyek formal. Padahal pada 2003 pemilik Oudetrap, Budi Pranoto, mengajukan bangunan itu sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI Cabang Pandanaran, sementara sertifikat hak miliknya terbagi dua: bagian depan atas namanya, bagian belakang atas nama Retnawati Hadiwidjaja.
Pemerintah Kota Semarang baru mengambil alih pada Desember 2014, dengan nilai akuisisi Rp8,7 miliar berdasarkan kajian konsultan penilai independen Yanuar Bay & Rekan yang menimbang nilai strategis lahan, kondisi fisik bangunan, nilai sejarah, dan Nilai Jual Objek Pajak kawasan. Menurut Eko Cahyono, Asisten I Pemerintah Kota Semarang, akuisisi itu menjadi tonggak penting dalam proses pelestarian warisan cagar budaya. Prosesnya rampung pada 2015, dan sejak itu Oudetrap dirancang ulang sebagai bagian dari revitalisasi Kota Lama.
Yang membuat kasus ini berbeda bukan nilai akuisisinya, melainkan cara keputusan diambil sesudahnya. Arsip Rencana Anggaran Biaya untuk Detail Engineering Design interior gedung pada 2017 mencatat anggaran konservasi Rp1,3 miliar, dan pengerjaannya melibatkan Dinas Tata Kota, Pejabat Pembuat Komitmen, arkeolog, serta perwakilan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama yang bertemu dalam rapat koordinasi rutin setiap Rabu. Arah utama datang dari atas, tetapi masukan teknis mengalir dari arkeolog dan bidang struktur, arsitektur, hingga mekanikal-elektrikal. Ketiga peneliti menuliskannya dengan lugas: “Tidak ada tanda dominasi tunggal dalam prosesnya, melainkan kolaborasi antarlembaga.”
Baca juga Riset Wacana: Kolom Komentar Ikut Menyusun Legitimasi Politik
Keputusan teknisnya pun terdokumentasi rapi. Salah satunya penggunaan pemindai tiga dimensi untuk merekam arsitektur secara presisi, disusul penataan ulang fungsi ruang. Gedung A, bangunan dua lantai beratap pelana landai berdinding putih, direkam lengkap dengan balkon lantai atas serta susunan pintu dan jendela yang simetris. Gedung B, persegi panjang berorientasi utara-selatan dengan luas dasar 10 kali 22 meter, masih menyimpan rangka atap asli, bukaan lingkaran di ujung pelana, dan kusen lama, meski dinding selatannya dinilai kehilangan keaslian.
Tindakan fisiknya tergolong restorasi terbatas: talang beton dihilangkan untuk menciptakan overhang, penyangga lantai dua ditambahkan, dan material baru seperti marmer dipakai tanpa menghapus keseluruhan karakter asli bangunan. Di bagian atap ditemukan ornamen dinding gevel — dinding berbentuk segitiga pada fasad — dari campuran pasir dan kapur, teknik konstruksi tradisional pada masanya. Kondisinya terfragmentasi, dan peneliti membacanya bukan sekadar sebagai kerentanan material, melainkan sebagai jejak melemahnya kesadaran kolektif terhadap identitas historis bangunan.
Semuanya dipagari dokumen: laporan DED, RKS dengan standar teknis berbasis SNI, RAB dan BOQ yang merinci pekerjaan lantai, plafon, hingga sanitasi, serta gambar kerja dan denah lantai. Rencana pemanfaatannya tercantum dalam Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Semarang 2017, yang mengarahkan gedung ini menjadi medium edukasi sejarah, ruang pertunjukan teater, dan pusat informasi pariwisata. Pada 2022, Oudetrap menjadi proyek percontohan program Building Signage yang memakai barcode untuk memperluas akses informasi publik.
Baca juga Guru Besar Bima dan Boyolali di Meja Bedah Metodologi Sejarah
Rp3 Miliar dari Kantong Pemilik
Pada kasus kedua, seluruh rantai panjang itu mengerucut ke satu orang. Setelah Pemerintah Kota Semarang meningkatkan upaya konservasi di Kota Lama pada 2012, Shita Devi mengakuisisi Gedung Spiegel setahun kemudian dan mengalihfungsikannya menjadi kafe, bar, dan bistro. Renovasi besar-besaran dijalankan pada 2014: properti itu dibeli dengan harga ratusan juta rupiah, lalu ditambah investasi sekitar Rp3 miliar. Spiegel dibuka kembali pada Mei 2015 dengan sentuhan estetika bergaya Barat, dan namanya sengaja dipertahankan untuk menghormati pemilik awalnya.
Kepemilikan tunggal bukan berarti bebas dari pedoman. Studi kelayakan konservasi Spiegel bertumpu pada Buku Senarai 1 terbitan Pemerintah Kota Semarang, Bappeda, dan SWB pada 2006, yang menempatkan bangunan ini sebagai cagar budaya berjenis usaha. Deskripsi fisiknya dicatat rinci oleh Kriswandhono, penyusun Buku I Studi Kelayakan Konservasi Bangunan De Spiegel dan Buku II Studi Teknis Konservasi Gedung H. Spiegel: “Gedung berfasad tunggal berlantai dua orientasi hadap ke Selatan. Struktur dinding pemikul dengan dinding bata. Seluruh dinding diberi ornamen dengan penebalan plester dinding yang diselesaikan dengan cat. Entrance bangunan diagonal terhadap jalan.”
Acuan hukumnya tidak berbeda dari yang mengikat gedung milik pemerintah: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 063/U/1995, serta Keputusan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri Nomor 42/40 Tahun 2009. Di atasnya bertumpuk rujukan internasional: Burra Charter 1979 dan New Zealand Charter 1992 untuk intervensi minimal, Deschambault Declaration 1982 untuk meminimalkan hilangnya elemen cagar budaya, Appleton Charter 1983 untuk reversibilitas, dan Venice Charter 1964 untuk legibilitas.
Arahannya turun sampai ke detail terkecil. Penutup atap lama diganti seng atau aluminium, ornamen kepala singa yang terpasang simetris direstorasi, tulisan “H. SPIEGEL” diremajakan, daun pintu yang hilang diganti, cat yang memburuk dan plester lapuk dihilangkan. Pada fasad samping, ornamen parapet dan tulisan “SPIEGEL” dipulihkan, nat bata ditandai agar rekonstruksi lebih presisi, jendela dan partisi yang rusak diperbaiki. Di bagian dalam, susunan bata asli dipertahankan meski sudah diplester dan dicat ulang.
Di sinilah kedua kasus bertemu sekaligus berpisah. Keduanya patuh pada regulasi pelestarian nasional maupun internasional, sama-sama menjaga nilai historis sebagai identitas kawasan, dan sama-sama melewati dokumentasi kondisi awal, hanya dengan tingkat kedetailan berbeda. Perbedaannya ada pada tiga hal: Oudetrap memakai anggaran publik lewat APBD dengan pengawasan ketat, Spiegel mengandalkan investasi pribadi dengan pertimbangan kelayakan usaha; Oudetrap menempuh konservasi menyeluruh berzona ruang, Spiegel menempuh konservasi selektif sambil mengakomodasi kebutuhan fungsional modern; keputusan di Oudetrap kolektif dan terdokumentasi, sementara di Spiegel berada di tangan pemilik tunggal — lebih cepat, tetapi dengan tanggung jawab penuh di satu pundak.
Kesimpulan itu perlu dibaca bersama batasnya. Penelitian ini menyandingkan dua bangunan saja di satu kawasan, sehingga polanya tidak otomatis berlaku bagi bangunan cagar budaya lain, termasuk sekitar 200 bangunan bersejarah yang pernah didokumentasikan di Kota Lama. Bahannya bertumpu pada arsip dinas, arsip surat kabar, dan wawancara yang terbatas, sementara periodenya berhenti pada 2022. Tanggalnya pun tidak selalu tunggal: abstrak menyebut Spiegel direvitalisasi sejak 2012, sedangkan badan artikel merinci akuisisi 2013, renovasi 2014, dan pembukaan Mei 2015.
Yang ditawarkan ketiga peneliti pada akhirnya bukan pemenang. Status kepemilikan, tulis mereka, berperan signifikan dalam menentukan arah kebijakan konservasi dan keberlanjutan pelestarian — bukan menentukan mana yang lebih benar. Model publik memberi pengawasan dan dokumentasi yang lebih rapat, tetapi bergerak lewat prosedur panjang; model swasta memberi kecepatan dan pembiayaan mandiri, tetapi menumpukan seluruh risiko pada satu nama. Yang mereka usulkan justru berada di antara keduanya: kolaborasi antara pemilik bangunan, pemerintah, dan masyarakat.














