Cekricek.id — Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum, menilai demokrasi Indonesia bergeser dari rule by law menjadi rule without law.
Penilaian itu disampaikan pada konferensi internasional mahasiswa soal hak asasi manusia, menurut laman resmi Universitas Brawijaya, Kamis (10/09/2026).
Ia menyebut banyak program dijalankan tanpa landasan regulasi yang jelas.
“Di rezim saat ini justru demokrasi masuk rule without law, program yang dijalankan tidak ada regulasi yang memadai, termasuk MBG dan KDMP,” tegasnya.
Baca juga pandangan pemimpin usaha soal budaya organisasi
Ia membandingkan kondisi itu dengan pemerintahan Joko Widodo periode kedua yang dinilainya mempraktikkan rule by law.
Pada masa itu, menurut dia, aturan dibuat sekadar untuk melanggengkan kebijakan tertentu.
Ia juga mengkhawatirkan munculnya chilling effect, yakni ketakutan masyarakat bersuara karena khawatir menjadi sasaran aparat.
“Sudah bukan apakah masyarakat didengarkan, tetapi apakah masyarakat masih mau bersuara. Ini agak menakutkan untuk bangsa kita kalau ke depan tidak diperbaiki,” ungkapnya.
Baca juga sorotan akademisi lain atas lemahnya regulasi
Prischa mendorong masyarakat sipil mengawal kebijakan lewat jalur hukum seperti judicial review sekaligus memperkuat basis data.
“Kebijakan rezim kali ini mesti dievaluasi karena tidak berdasarkan pada riset dan data, dan masyarakat sipil lah yang memberikan riset tersebut,” pungkasnya.
Konferensi bertajuk International Student Conference on Human Rights 2026 itu berlangsung Senin, 7 September 2026, hingga Selasa, 8 September 2026.
Ketua ISCHR 2026, Cyndiarnis Cahyaning Putri, menyebut edisi kedua ini menjaring hampir 60 peserta dari Asia Tenggara, Afrika, Amerika Selatan, hingga Eropa.
Baca juga forum kampus lain yang menyiapkan mahasiswa
“Jadi masing-masing akan memberikan buah pikirnya terkait dengan bagaimana isu-isu saat ini terkait dengan hak asasi manusia dari berbagai perspektif,” ujar Cyndiarnis.














