Cekricek.id — Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yordan Gunawan, menyatakan status hukum warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer negara lain bergantung pada cara mereka direkrut.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyampaikan penilaian itu dalam keterangan tertulis, Jumat (04/09/2026), menyusul terungkapnya delapan WNI yang diduga direkrut masuk angkatan bersenjata Rusia.
“Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar,” kata Yordan.
Baca juga 4,8 Juta Penganggur Muda, Dosen UGM Soroti Perlindungan Sosial
Informasi mengenai kedelapan WNI itu semula diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina, lalu diverifikasi pemerintah Indonesia. Mereka disebut menerima tawaran kerja bergaji tinggi, dijanjikan tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah tunjangan sosial.
Unsur kesadaran menjadi penentu, kata Yordan. “Jika mereka masuk ke dalam situasi konflik akibat manipulasi atau penipuan tawaran pekerjaan sipil, unsur kesadaran tersebut menjadi gugur,” ujarnya.
Baca juga Undip Buka Magang ke Kawasan Nikel Weda Bay dengan Uang Saku
Keterangan tersebut memuat sejumlah rujukan hukum, yaitu Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Yordan menilai langkah pemerintah Indonesia tidak bisa lepas dari batas hukum internasional. “Ruang gerak Indonesia tetap dibatasi prinsip kedaulatan Rusia,” katanya.
Baca juga Telkom University Wajibkan Mahasiswa Pakai AI Sejak Tahun Kedua
Ia meminta pemerintah memisahkan dua kelompok. “Pemerintah perlu membedakan secara cermat antara mereka yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing dan mereka yang mungkin masuk ke wilayah konflik akibat penipuan,” ujarnya.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tidak menyebutkan identitas, asal daerah, maupun kondisi terkini kedelapan WNI tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Rusia mengenai dugaan perekrutan itu.














