Apa pengertian Cek Pihak Ketiga?
Cek Pihak Ketiga adalah cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang (third party check)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cek Pihak Ketiga. Courtesy of Cekricek.id