Daftar Isi
Buka
Apa pengertian Komisaris?
Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas
Komisaris adalah adalah komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah
Komisaris adalah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Bagi Bank berbentuk hukum Koperasi
Komisaris adalah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.













