Tumpang Tindih (Overlapping): Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Tumpang tindih adalah keadaan ketika satu pekerjaan yang sama dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok sehingga menghasilkan pekerjaan kembar atau ganda; dalam bahasa Inggris disebut overlapping. Dalam organisasi, termasuk bank, tumpang tindih menunjukkan pembagian tugas yang tidak jelas, memboroskan sumber daya, dan mengaburkan siapa yang bertanggung jawab atas suatu hasil.

Pengertian tumpang tindih menurut kamus

Kamus Perbankan Bank Indonesia merumuskan tumpang tindih sebagai keadaan yang menunjukkan bahwa satu pekerjaan yang sama dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok sehingga menghasilkan pekerjaan kembar atau ganda. Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat makna dasarnya, yaitu bertindih-tindih atau bersusun-susun, yang kemudian dipakai secara kiasan untuk tugas, wewenang, atau peraturan yang saling menimpa.

Penyebab tumpang tindih dalam organisasi

Tumpang tindih biasanya muncul karena uraian jabatan tidak menegaskan batas tugas antarunit, struktur organisasi berubah tanpa penyesuaian tugas, atau dua unit sama-sama merasa berwenang atas satu proses. Di bank, hal itu dapat terjadi misalnya ketika unit kredit dan unit pemasaran sama-sama menganalisis calon debitur yang sama tanpa saling tahu.

Tumpang tindih juga terjadi pada tingkat peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan pengharmonisasian rancangan peraturan agar tidak bertentangan atau bertumpang tindih dengan peraturan lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengenai harmonisasi rancangan undang-undang.

Tumpang tindih dan pengendalian intern bank

Tumpang tindih berbeda dari pemisahan fungsi yang disengaja. Dalam sistem pengendalian intern, satu transaksi memang diperiksa lebih dari satu pihak, tetapi dengan peran berbeda: satu pihak melaksanakan, pihak lain menyetujui atau memeriksa. Tumpang tindih terjadi bila dua pihak menjalankan peran yang persis sama sehingga tidak menambah pengendalian, hanya menambah biaya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum mewajibkan bank memiliki struktur organisasi dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang. Kejelasan itu adalah cara mencegah tumpang tindih sekaligus mencegah celah tugas yang tidak dikerjakan siapa pun.

Contoh penggunaan istilah tumpang tindih

Dalam laporan audit intern, kalimat “terdapat tumpang tindih kewenangan antara divisi operasional dan divisi teknologi dalam pengelolaan akses sistem” berarti dua divisi sama-sama mengatur hal yang sama. Dalam kebijakan publik, ungkapan “tumpang tindih regulasi” berarti dua peraturan mengatur objek yang sama dengan ketentuan yang berbeda.

Istilah terkait

Untuk memahami tumpang tindih dalam tata kelola bank, baca entri Pengendalian Intern tentang sistem yang dirancang mencegahnya, Audit Intern yang bertugas menemukannya, dan Risiko Operasional yang meningkat bila tugas tidak terbagi jelas.

Rujukan

Sumber: Kamus Perbankan, Bank Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, entri tumpang tindih. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 46 dan 47. Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka