Apa Itu Bekel?
Bekel adalah orang yang memegang hak sewa atas tanah dari pemegang sawah lungguh (tanah jabatan). Penebas pajak pada tanah apanage (lungguh).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.
Bekel adalah orang yang memegang hak sewa atas tanah dari pemegang sawah lungguh (tanah jabatan). Penebas pajak pada tanah apanage (lungguh).
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.