Harga Bahan Pokok di Pasar Cikpuan Pekanbaru Stabil Menjelang Pemilu 2024

A A

Harga Bahan Pokok di Pasar Cikpuan Pekanbaru Stabil Menjelang Pemilu 2024. [Foto: Istimewa]

Pekanbaru, Cekricek.id - Menjelang Pemilu 2024, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Daerah Riau melakukan pemantauan ketersediaan dan kestabilan harga sejumlah komoditas bahan pokok di Pasar Cikpuan, Pekanbaru, Senin (30/1/2024).

Kepala Satgas Pangan Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pemantauan itu bertujuan memastikan pasokan dan harga bahan pokok aman serta mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga menjelang pesta demokrasi.

"Hasil pantauan hari ini menunjukkan pasokan bahan pokok di Pasar Cikpuan masih aman," ujar Nasriadi.

Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah harga komoditas pangan pokok di Pasar Cikpuan masih stabil. Rinciannya seperti bawang merah Rp30.000-Rp38.000 per kilogram, bawang putih Rp33.500-Rp45.000 per kilogram, telur ayam ras Rp24.000-Rp28.800 per kilogram dan daging ayam ras Rp30.600-Rp50.400 per kilogram.

Kemudian untuk daging sapi Rp130.000-Rp160.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp32.000-Rp40.000 per kilogram, beras medium Rp11.500-Rp12.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp12.600-14.400 per kilogram, dan gula pasir Rp14.000-Rp16.000 per kilogram.

Baca juga: Pasar Murah di Tenayan Raya Pekanbaru Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau

Nasriadi mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli kebutuhan sehari-hari. Sementara kepada para pedagang, ia meminta agar tidak menimbun stok atau mematok harga seenaknya agar harga tetap stabil menjelang Pemilu 2024.

"Jika ada indikasi penimbunan dan spekulasi harga silakan melapor kepada pihak berwenang," imbaunya.

Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Rumah Suku Duano di Pesisir Riau Masih Mengikuti Bentuk Perahu
Suku Duanu Pindah dari Sampan ke Rumah, Bantuan Belum Merata
Di Desa Tambak, Panen Madu Bermantra Hilang Saat Hutan Jadi Sawit
Agama Leluhur Talang Mamak Tertanam di Sungai, Ladang, dan Pohon
Hutan Adat Talang Mamak Jadi Taman Nasional, Hak Kelola Terbatas
Suku Akit di Tenan Tak Tahu Ada Aturan untuk Memberdayakan Mereka