- Kabut asap dari kebakaran hutan terburuk Indonesia dalam satu dekade menyelimuti Malaysia dan Singapura selama dua bulan.
- Kebakaran diperkirakan telah menghanguskan lebih dari 2 juta hektare lahan di Indonesia.
- Singapura telah mengirim pemberitahuan kepada 10 perusahaan berbasis di Indonesia, tetapi belum ada yang dituntut.
- Presiden Prabowo Subianto mengecam negara yang suka menghina Indonesia soal kebakaran.
Cekricek.id — Kabut asap beracun dari kebakaran hutan terburuk di Indonesia dalam satu dekade, yang menyelimuti langit Malaysia dan Singapura selama dua bulan terakhir, memicu desakan agar para pencemar dimintai pertanggungjawaban hukum.
Secara teori, gabungan hukum nasional dan internasional memungkinkan pemerintah di Asia Tenggara menjerat pihak yang menyebabkan kabut asap lintas batas, yang sebagian besar dituding berasal dari pembukaan lahan oleh pemilik perkebunan sawit di Indonesia, sebagaimana diberitakan Al Jazeera, Kamis (22/10/2026). Dalam praktiknya, kepekaan soal kedaulatan, tiadanya mekanisme penegakan, dan sulitnya pengumpulan bukti membuat langkah hukum sulit dilakukan.
Negara-negara ASEAN terikat Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang diteken pada 2002. Namun, perjanjian itu tidak memuat ketentuan penegakan lewat lembaga peradilan, dan kantor koordinasinya di Jakarta baru dibuka April lalu.
“Selama puluhan tahun, penanganan kabut asap sebagian besar berfokus pada pendekatan diplomatik, pemadaman darurat, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Upaya itu perlu, tetapi belum cukup menyentuh akar masalah, termasuk perusakan hutan dan lahan gambut, praktik penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan, dan lemahnya akuntabilitas korporasi,” kata ahli strategi kampanye regional Greenpeace Asia Tenggara Heng Kiah Chun.
Malaysia dan Singapura, yang kota-kota besarnya sempat menjadi yang terburuk dalam daftar kualitas udara dunia, menahan diri untuk tidak mengkritik Indonesia dan menawarkan bantuan memadamkan kebakaran yang diperkirakan telah menghanguskan lebih dari 2 juta hektare lahan.
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura tahun 2014 memungkinkan otoritas menuntut pencemar atas kegiatan di luar negeri, dengan denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari dan maksimal 2 juta dolar Singapura. Badan Lingkungan Nasional Singapura telah mengirim pemberitahuan agar menghentikan pembakaran kepada 10 perusahaan berbasis di Indonesia musim kebakaran ini, tetapi belum ada satu pun yang dituntut. Jaksa diperkirakan sulit membuktikan kesalahan tanpa bukti langsung dari Indonesia.
“Bukti langsung seperti itu hanya bisa diperoleh jika otoritas Indonesia sendiri menyelidiki dan menindak perusahaan-perusahaan tersebut serta membagikan buktinya kepada Singapura,” kata pakar hukum lingkungan Fakultas Hukum National University of Singapore Alan Khee-Jin Tan.
Ketegangan juga muncul pada musim kabut asap kali ini. Pada Rabu, Presiden Prabowo Subianto mengecam negara-negara yang “suka menghina” Indonesia soal kebakaran, sekaligus berjanji membongkar perusahaan asing yang menurutnya ikut bertanggung jawab. Prabowo menyebut pemerintahnya serius menangani masalah ini, dengan aparat menangkap orang-orang yang terbukti membakar lahan.
“Karena di setiap negara, membakar lahan sebenarnya merupakan tindak pidana,” kata Direktur Asian Research Institute for Environmental Law Matthew Baird.















