Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Korban PHK

A A

Seorang perempuan berkepang menjahit kain dengan mesin jahit industri. [Foto: Pexels]

  • Kemnaker membuka pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja yang terkena PHK pada Januari 2024 hingga 2026.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja PKWT dan PKWTT yang tidak sedang menerima manfaat JKP.
  • Pelatihan berlangsung lima hari di 21 balai, dengan uang harian dan sertifikat kompetensi BNSP.
  • Calon peserta wajib menyiapkan bukti PHK dan lolos verifikasi dokumen serta wawancara.

Cekricek.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja korban PHK agar lebih siap kembali bekerja atau membuka usaha sendiri, Kamis (22/10/2026).

Menurut keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis (22/10/2026), program itu disosialisasikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta.

Yassierli mengatakan program diprioritaskan bagi pekerja PKWT maupun PKWTT yang terkena PHK pada Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli.

Baca juga: Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Bidang pelatihan meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, serta makanan dan minuman. Pilihan lainnya adalah pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik.

Pelatihan pemasaran digital mencakup dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Bidang makanan dan minuman mencakup pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta hidangan pembuka.

Setiap pelatihan berlangsung lima hari atau 40 jam pelajaran di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta mendapat uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikat pelatihan, dan sertifikat kompetensi dari BNSP.

Calon peserta perlu menyiapkan salah satu bukti PHK, yaitu surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau paklaring.

Baca juga: Lapangan Kerja Menyempit, Investasi Asing Disebut Padat Modal

Seleksi berlangsung empat tahap: verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dengan pilihan program, lalu penempatan. Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” kata Yassierli.

“Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” lanjutnya.

Pendaftaran dan pilihan program dapat diakses melalui portal SkillHub Kemnaker.

Baca juga: PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Bagikan

Baca Juga

Reklasifikasi MSCI Bisa Picu Lingkaran Setan, Kata Guru Besar UGM
Bonus Demografi Indonesia Belum Otomatis Jadi Pertumbuhan Ekonomi
Energi Terbarukan Menekan Emisi di Uni Eropa, Belum di Luarnya
Prabowo Tuding MSCI Menakut-nakuti, Tegaskan RI Tidak Takut
Modal Asing ke Pakistan Lebih Mengikuti Ekspor daripada Politik
Harga Implan Gigi Dipangkas, Pesanan Sichuan Naik Lalu Melambat