Cekricek.id — Di banyak rumah di desa, kartu bank tersimpan rapi di lemari bersama buku tabungan yang halamannya nyaris kosong, sementara uang belanja tetap dilipat dan diselipkan di tempat yang hanya diketahui pemiliknya. Rekeningnya ada. Namanya tercatat sebagai penerima layanan keuangan formal. Namun hampir tidak ada transaksi yang pernah lewat di sana, kecuali pada hari bantuan sosial cair, ketika seluruh saldonya ditarik sekaligus dan kartunya kembali masuk lemari sampai pencairan berikutnya. Dari kejauhan, rumah itu terhitung sebagai keluarga yang sudah terjangkau layanan keuangan formal.
Kejanggalan itulah yang ditelusuri Nabila Haninda Mufidah dan Tjitjik Rahaju, dua peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya, dalam artikel Evaluasi Kesenjangan Kebijakan Publik dalam Peningkatan Inklusi Keuangan pada Masyarakat Marginal yang terbit di JAKP, Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, volume 11 nomor 1 tahun 2026. Yang mereka periksa bukan apakah kebijakannya baik, melainkan apa yang terjadi pada kebijakan itu di antara ruang rapat tempat ia disusun dan halaman rumah tempat ia mestinya bekerja. Persoalan ini bukan urusan kecil. Laporan Bank Pembangunan Asia yang mereka kutip mencatat 9,5 persen warga Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan nasional, dan 2,3 persen di antaranya hidup dengan pendapatan kurang dari 1,90 dolar Amerika Serikat per hari.
Jaraknya ternyata bukan soal niat. Kebijakan inklusi keuangan di Indonesia sudah lama punya payung, punya target, dan punya lembaga pelaksana. Yang belum dimiliki adalah kesamaan tafsir tentang apa yang sebenarnya sedang dikejar, dan di situlah, menurut kedua peneliti, kesenjangan itu terbentuk berlapis-lapis sampai menyentuh orang yang paling jauh dari kantor cabang bank mana pun. Kesenjangan semacam ini biasanya dibaca sebagai soal teknis, seolah cukup diperbaiki dengan menambah petugas atau memperluas jaringan, padahal lapisannya bertumpuk sejak kebijakan itu masih berupa angka target di tingkat pusat.
Daftar Isi
Cara Sebuah Target Nasional Turun ke Desa

Payungnya bernama Strategi Nasional Keuangan Inklusif, dipasang lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020. Otoritas Jasa Keuangan lewat surat edaran pada 2017 menyebut tujuannya terang: mendukung pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini membawa delapan sasaran utama, salah satunya mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. Programnya pun beragam, dari regulasi perbankan, bantuan sosial nontunai, pengembangan teknologi finansial, sampai kelas literasi keuangan, ditambah skema layanan keuangan tanpa kantor seperti Laku Pandai. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 bahkan menegaskan layanan yang dituju harus aman, cepat, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar tersedia.
Turun satu tingkat, target itu berubah bentuk. Pemerintah daerah dan lembaga keuangan lokal ternyata membaca sasaran yang sama dengan cara berbeda. Sebagian daerah mengutamakan penyaluran kredit mikro tanpa mengimbanginya dengan program literasi, sebagian lain mengejar pembukaan rekening dasar tanpa memastikan rekening itu dipakai. Program bantuan sosial nontunai, catat kedua peneliti, kerap berhenti pada tahap pencairan dana tanpa upaya lanjutan agar penerimanya terbiasa bertransaksi secara digital. Padahal tujuan awal kebijakan ini bukan kepemilikan rekening, melainkan kebiasaan memakainya. Di titik itu ukuran keberhasilan bergeser diam-diam, dari perilaku menjadi jumlah.
Baca juga Makna Tersirat di Balik Komik Strip Sampahisasi
Akibatnya terbaca pada dua ukuran yang jarang disandingkan. Tingkat inklusi keuangan nasional versi Otoritas Jasa Keuangan pada 2022 mencapai 85,10 persen, dengan 90,80 persen di perkotaan dan 79,20 persen di pedesaan. Namun tingkat literasi keuangan pada tahun yang sama hanya 49,68 persen secara nasional, terdiri atas 56,15 persen di kota dan 42,40 persen di desa. Artinya jumlah orang yang punya akses jauh melampaui jumlah orang yang paham apa yang ia akses. Selisih antara kedua ukuran itu lebih dari tiga puluh lima poin secara nasional, dan di pedesaan jaraknya makin menganga karena inklusinya 79,20 persen sementara literasinya tinggal 42,40 persen.
Ukuran ketiga memperjelas duduk perkaranya. Data Global Findex Bank Dunia 2021 yang dikutip papernya mencatat 61 persen penduduk dewasa Indonesia memiliki rekening bank, dengan jarak lebar antara kota dan desa, yakni 75 persen berbanding 45 persen. Selisih inklusi kota dan desa memang sekitar sebelas poin, tetapi selisih kepemilikan rekening mencapai tiga puluh poin. Angka inklusi yang tinggi, dengan kata lain, tidak otomatis berarti layanan itu benar-benar dipegang orangnya. Kedua peneliti membaca selisih ini bukan semata sebagai ketimpangan infrastruktur, melainkan sebagai tanda bahwa program yang seragam, seperti pembukaan rekening massal, tidak dibarengi pendampingan yang sesuai kemampuan setempat.
Ketika Setiap Lembaga Membawa Daftarnya Sendiri
Lapisan berikutnya ada pada jumlah pihak yang terlibat. Inklusi keuangan menyangkut regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, beberapa kementerian, bank, koperasi, perusahaan teknologi finansial, pemerintah daerah, sampai komunitas setempat. Masing-masing datang dengan program dan target sendiri. Kelas literasi yang digagas satu lembaga bisa berjalan tanpa tersambung dengan penyaluran kredit yang dikerjakan lembaga lain, sehingga dua kegiatan yang saling membutuhkan justru berlangsung terpisah. Tanpa forum yang mempertemukan mereka, tumpang tindih di satu wilayah bisa berdampingan dengan kekosongan di wilayah sebelahnya, dan tidak ada pihak yang merasa bertanggung jawab atas keduanya.
Persoalannya diperberat oleh data. Profil dan kebutuhan masyarakat marginal tersebar di banyak kementerian dan lembaga tanpa pernah disatukan, sehingga perancang program bekerja tanpa gambaran utuh tentang siapa yang hendak dijangkau. Hasilnya kebijakan yang oleh kedua peneliti disebut bersifat “satu ukuran untuk semua”, padahal kelompok sasarannya berbeda-beda: petani kecil, nelayan, pekerja informal, dan penyandang disabilitas menghadapi hambatan yang tidak sama. Nelayan yang penghasilannya bergantung musim tidak bisa diperlakukan seperti pedagang harian, dan keduanya tidak bisa diperlakukan seperti penerima bantuan sosial yang uangnya datang sebulan sekali.
Baca juga Dua Gelembung di Rontgen Perut Bayi Lima Hari
Kapasitas daerah menambah jarak itu. Wilayah dengan anggaran terbatas dan tenaga pendamping yang kurang terlatih sulit menjalankan program secara efektif, sementara laporan Bank Dunia yang dikutip papernya menegaskan infrastruktur digital di Indonesia belum merata. Kebijakan nasional mendorong digitalisasi layanan keuangan, tetapi dorongan itu berhenti di tempat sinyal berhenti. Di kota, dukungan infrastruktur dan kesiapan tenaga pelaksana relatif lebih baik. Papernya menyebut daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagai contoh paling terang: jarak ke lembaga keuangan jauh, jaringan digital terbatas, dan kondisi itu tidak terakomodasi dalam kebijakan yang disusun secara terpusat.
Mengapa Kelas Literasi Tidak Menempel
Lapisan terakhir justru yang paling sering dianggap sudah beres. Program literasi keuangan, tulis kedua peneliti, kerap disampaikan dengan bahasa yang terlalu teknis dan tidak nyambung dengan pengalaman hidup peserta. Materinya cenderung abstrak, sementara yang dibutuhkan orang dengan penghasilan tidak tetap adalah cara mengatur uang harian dan mengenali risiko yang nyata. Pengetahuan yang tidak menempel tidak akan berubah menjadi kebiasaan memakai layanan. Rasa skeptis terhadap lembaga keuangan menambah jarak tersebut, sebab kepercayaan tidak tumbuh dari penjelasan produk, melainkan dari pengalaman berurusan yang berulang dan tidak merugikan.
Produk keuangannya sendiri juga belum menyesuaikan diri. Masyarakat marginal yang pendapatannya naik turun membutuhkan skema pembiayaan lentur dengan jaminan di luar bentuk baku, sedangkan produk perbankan formal tetap kaku dengan syarat administratif yang sulit dipenuhi. Regulasi pun tertinggal di belakang inovasi. Model bisnis baru yang berpotensi menjangkau kelompok ini tumbuh lebih cepat daripada aturan yang mengaturnya, dan ketidakpastian itu membuat penyedia layanan menahan langkah. Yang hilang bukan hanya produknya, melainkan juga kesempatan menguji cara lain menjangkau orang yang selama ini tidak terjangkau cara lama.
Baca juga Kebencian Mendominasi Dialog Novel Aku Juga Ingin Dianggap
Ketiga lapisan itu, menurut kedua peneliti, tidak berdiri sendiri melainkan saling mengunci: perumusan yang sentralistik, literasi yang rendah beserta kepercayaan yang tipis terhadap lembaga keuangan, dan ketimpangan infrastruktur. Kesimpulan mereka ditulis pendek. Tulis Nabila Haninda Mufidah dan Tjitjik Rahaju dalam bagian penutup papernya, “kesenjangan implementasi lebih bersifat struktural daripada teknis”, sehingga persoalannya tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah target atau memperbanyak pembukaan rekening. Selama akarnya tidak disentuh, keduanya menilai sistem keuangan yang inklusif hanya akan bersifat simbolik.
Di Mana Penjelasan Ini Berhenti
Penjelasan itu punya batas yang jelas dan disebut sendiri oleh papernya. Ini kajian kepustakaan, bukan penelitian lapangan. Bahannya 65 dokumen yang lolos saringan, terdiri atas 35 artikel jurnal, 10 laporan kebijakan, 8 regulasi pemerintah, serta 12 dokumen lembaga keuangan dan buku akademik, yang dibaca dengan analisis isi lalu dipetakan ke dalam tema tujuan kebijakan, aktor pelaksana, mekanisme, dan hambatan struktural. Dokumen yang dipakai disaring dengan tiga syarat: terbit dalam sepuluh tahun terakhir, relevan dengan topiknya, dan berasal dari penerbit atau lembaga yang bereputasi.
Ada satu hal yang perlu dicatat pembaca. Bagian hasil papernya sempat menyebut sebagian besar responden masih terbatas dalam memanfaatkan layanan keuangan formal, padahal metode yang dinyatakan sejak awal adalah studi kepustakaan tanpa pengumpulan data primer di lapangan. Seluruh angka yang dipakai berasal dari lembaga lain, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Dunia, bukan dari survei yang dikerjakan kedua penulis sendiri. Perbedaan itu penting karena menentukan sejauh mana temuannya boleh dibawa: ia menggambarkan apa yang tercatat di dokumen, bukan apa yang terhitung di satu daerah tertentu.
Karena itu yang bisa disimpulkan pun terbatas. Kajian ini menunjukkan pola yang berulang di banyak dokumen, bukan hubungan sebab-akibat yang sudah diuji, dan tidak mengukur berapa besar sumbangan masing-masing hambatan terhadap rendahnya pemanfaatan layanan. Rekomendasinya sendiri bersifat kelembagaan: forum koordinasi lintas tingkat, kewajiban memakai data mikro berbasis wilayah, materi literasi dalam bahasa lokal beserta simulasi praktik sederhana, dan regulasi yang lebih adaptif terhadap inovasi keuangan, termasuk skema pinjaman fleksibel dan pembiayaan berbasis komunitas.
Yang tidak dijawab kajian ini adalah bagian yang paling awal tadi. Tidak ada pengukuran tentang apa yang membuat seseorang memilih menyimpan uangnya di lemari padahal kartu banknya ada di laci yang sama, dan pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan mendatangi orangnya. Kajian dari 65 dokumen bisa menunjukkan di mana rantai kebijakan itu putus, tetapi tidak bisa menerangkan mengapa satu keluarga tetap memilih menyimpan uangnya sendiri padahal kartu banknya ada di laci yang sama. Selama jawabannya belum ada, angka inklusi keuangan akan terus naik lebih cepat daripada jumlah rekening yang benar-benar dipakai.














