Apa Itu Pelantikan Soeharto Sebagai Pejabat Presiden?
Pelantikan Soeharto Sebagai Pejabat Presiden: Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia pada 12 Maret 1967. Ia mengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dan sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-2 berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.
Sidang tersebut dipimpin oleh Jenderal Abdul Haris Nasution. Setahun setelah menjabat sebagai Pejabat Presiden, Soeharto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada 27 Maret 1968 dalam Sidang Umum V MPRS.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.
Istilah lain di Kamus Sejarah Indonesia
Lihat daftar lengkap Kamus Sejarah Indonesia
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah















