Pelantikan Soeharto Sebagai Pejabat Presiden

A A

Ilustrasi: Kamus Sejarah Indonesia. [Creator Cekricek.id]

Apa Itu Pelantikan Soeharto Sebagai Pejabat Presiden?

Pelantikan Soeharto Sebagai Pejabat Presiden: Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia pada 12 Maret 1967. Ia mengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dan sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-2 berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

Sidang tersebut dipimpin oleh Jenderal Abdul Haris Nasution. Setahun setelah menjabat sebagai Pejabat Presiden, Soeharto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada 27 Maret 1968 dalam Sidang Umum V MPRS.

Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.

Bagikan

Baca Juga

Lowalangi, Nama Dewa Nias yang Kini Disebut dalam Doa Kristen
Prabu Siliwangi di Hulu Citarum, Tapa yang Dibaca sebagai Islam
Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir
Wong Kalang dan Samin, Dua Tafsir Asal Usul Orang Bojonegoro
Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa