Apa pengertian Dewan Pengawas Syariah?
Pengertian Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke KemenagSukukMuwaziSyirkah al-A'maalBI Dorong Pembiayaan Syariah Jadi Pilihan Strategis Ekspansi KorporasiKhiyar al-'AibBai' al-WafaLaporan Bulanan Bank Umum Syariah
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















