Apa pengertian Muzara'ah?
Pengertian Muzara'ah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.














