Wakalah

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Wakalah?

Pengertian Wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Imbal Hasil Obligasi Hijau Lebih Rendah, tapi Tak di Semua Sektor
ISEF 2026 Ditutup, Temu Usaha Syariah Capai Rp3,16 Triliun
Kesepakatan Pembiayaan Syariah ISEF 2026 Capai Rp27,43 Triliun
Pembangunan Manusia Mempersempit Jurang Kaya-Miskin di Negara D-8
Keuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073
Zakat Usaha Keluarga Menguntungkan sampai 4,2 Persen Laba