- Mahkamah Konstitusi menegaskan legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan dari status pelaku sebagai prajurit.
- Norma yang sama sudah ditetapkan Tap MPR VII/2000 dan Pasal 65 UU TNI, tetapi Pasal 74 menangguhkannya sampai undang-undang baru yang tidak pernah dibentuk.
- Kewenangan Ankum dan Papera dalam UU Hukum Disiplin Militer tidak diuji, sehingga akses perkara ke penyidik tetap dikendalikan komandan.
- Revisi hanya bermakna bila penyidik umum berwenang langsung terhadap prajurit, definisi tindak pidana militer bersifat limitatif, dan penentu forum berada di Mahkamah Agung.
Sejak Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, hukum positif Indonesia telah menetapkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengulang norma itu, dan Pasal 74 undang-undang yang sama menangguhkan berlakunya sampai terbentuk undang-undang peradilan militer yang baru. Undang-undang itu tidak pernah dibentuk.
Pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menagih kewajiban yang tertunda dua puluh enam tahun itu dengan tenggat dua tahun. Persoalan yang hendak saya ajukan bukan pada apa yang diperintahkan Mahkamah, melainkan pada apa yang berada di luar jangkauan perintah itu.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua penguji, Lenny Damanik dan Eva Melina Pasaribu, yang anggota keluarganya menjadi korban tindak pidana umum oleh prajurit. Dalil pokoknya sederhana dan benar secara doktrinal: kompetensi absolut pengadilan harus ditentukan oleh sifat perbuatan, bukan oleh status subjek hukumnya. Mahkamah mengabulkan permohonan itu seluruhnya.
Frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagai tindak pidana militer, dan undang-undang itu secara keseluruhan dinyatakan inkonstitusional bersyarat: pembentuk undang-undang wajib mengubahnya paling lama dua tahun, atau undang-undang tersebut kehilangan kekuatan mengikat.
Pertimbangan hukumnya bernilai lebih dari amarnya. Mahkamah menegaskan bahwa legitimasi peradilan militer bersumber dari kekhususan materi perkara, bukan dari status pelaku sebagai prajurit, sehingga makin jauh suatu tindak pidana dari karakter kemiliteran, makin lemah dasar untuk mempertahankannya di peradilan militer.
Mahkamah menyandarkan pertimbangan itu pada Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, pada Komentar Umum Nomor 32 Komite Hak Asasi Manusia PBB, dan pada prinsip-prinsip administrasi peradilan melalui pengadilan militer yang disusun Emmanuel Decaux. Rujukan pada standar hak asasi internasional dalam uji konstitusionalitas peradilan militer adalah kemajuan metodologis yang patut dicatat.
Namun, akibat hukum putusan ini harus dibaca secara presisi. Tidak ada perkara yang berpindah forum. Mahkamah tidak membubarkan peradilan militer, tidak memindahkan satu perkara pun ke pengadilan negeri, dan membiarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 berlaku penuh selama dua tahun ke depan. Yang ditetapkan adalah arah dan tenggat. Putusan ini adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, dan nilainya bergantung sepenuhnya pada undang-undang yang kelak lahir darinya.
Rekam jejak pembentuk undang-undang pada soal ini tidak menjanjikan. Rancangan undang-undang peradilan militer masuk Program Legislasi Nasional dua periode berturut-turut, 2005 sampai 2014, tanpa pernah dibahas tuntas. Ketika Undang-Undang TNI direvisi pada 2025, Pasal 65 dan Pasal 74 dibiarkan utuh, berikut penangguhannya. Negara menuliskan norma yang sama tiga kali dan tidak pernah memberlakukannya.
Putusan ini patut disambut sebagai penegasan supremasi sipil, dan saya menyambutnya. Keberatan saya tertuju pada apa yang tidak disentuh putusan itu, karena di sanalah persoalan praktisnya berada.
Lon Fuller, dalam The Morality of Law, merumuskan delapan syarat agar suatu sistem aturan layak disebut hukum. Syarat kedelapan, yang paling sering diabaikan, menuntut kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan tindakan pejabat yang menjalankannya. Norma yang benar di tingkat undang-undang tidak berarti apa-apa bila praktik administrasinya bekerja dengan logika lain. Putusan Mahkamah menetapkan norma yang kelak harus berlaku. Praktik administrasi peradilan militer, sampai hari ini, tetap dikendalikan oleh dua jabatan yang tidak menjadi objek pengujian: Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara.

Di sinilah letak persoalannya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer memberi Ankum kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada prajurit di bawah komandonya. Pasal 8 huruf b undang-undang itu mengategorikan perbuatan pidana yang “sedemikian ringan sifatnya” sebagai pelanggaran disiplin, dan Pasal 40 ayat (1) menyerahkan keputusan penyelesaiannya kepada Papera setelah mendengar pendapat oditur. Penilaian apakah suatu penganiayaan tergolong ringan, dan keputusan apakah perkara diteruskan ke penyidik atau diselesaikan secara disiplin, berada di tangan komandan.
Undang-undang yang baru kelak memindahkan forum pengadilannya ke peradilan umum. Akses menuju forum itu, bila tidak ikut diatur, tetap dikendalikan oleh pejabat yang sama.
TNI, dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Maret lalu, menyebut Ankum dan Papera sebagai instrumen yang menghubungkan tanggung jawab komando dengan proses hukum, dan menegaskan bahwa peran Papera bersifat administratif-manajerial. Keterangan itu justru memperlihatkan masalahnya. Jabatan yang disebut administratif ternyata menentukan apakah seorang korban akan pernah sampai ke hadapan hakim. Dalam hukum acara, keputusan semacam itu tidak pernah bersifat administratif. Ia adalah keputusan tentang akses terhadap keadilan.
Baca juga Mantan Hakim MK: Uji Materi Bisa Dipakai untuk Lemahkan Demokrasi
Keberatan DPR dan Pemerintah di persidangan tetap harus diperhitungkan. Keduanya memperingatkan bahwa perubahan parsial melalui pengujian undang-undang berisiko menimbulkan kekosongan hukum, bahwa peradilan militer mengemban fungsi pembinaan prajurit, dan bahwa peradilan umum belum tentu siap menangani perkara berlatar kemiliteran. Panglima menyatakan putusan peradilan militer telah diunggah ke direktori Mahkamah Agung dan sanksinya tidak ringan. Semua itu benar, dan semua itu adalah argumen tentang mutu pengadilan, bukan tentang siapa yang mengendalikan aksesnya. Pengadilan yang baik tidak bermakna bagi korban yang perkaranya tidak pernah sampai.
Mahkamah tampaknya menyadari celah ini. Ia memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang seluruh undang-undang, bukan menambal satu pasal: merumuskan definisi yang tegas tentang tindak pidana militer dan tindak pidana umum, menyediakan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat tentang forum, dan menuntaskan integrasi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung. Enny Nurbaningsih menyinggung bahwa rekrutmen dan pembinaan karier hakim militer belum sepenuhnya lepas dari Panglima. Daftar pekerjaan itu panjang untuk dua tahun, bagi lembaga yang membutuhkan dua puluh tahun untuk tidak mengerjakan apa pun.
Samuel Huntington, dalam The Soldier and the State, membedakan kendali sipil subjektif dari kendali sipil objektif. Yang pertama menundukkan militer dengan memaksimalkan kekuasaan sipil atasnya; yang kedua memaksimalkan profesionalisme militer, sehingga ketaatan pada hukum menjadi bagian dari etika profesi, bukan hasil paksaan. Peradilan umum bagi prajurit yang melakukan pembunuhan, perkosaan, atau penganiayaan terhadap warga sipil bukan ancaman bagi profesionalisme militer. Ia adalah prasyaratnya. Militer profesional tidak memerlukan pengadilan khusus untuk kejahatan yang tidak berkaitan dengan tugasnya.
Baca juga Benda Sitaan KUHAP 2025 Dinilai Butuh Aturan Pelaksana Jelas
Karena itu, revisi yang diperintahkan Mahkamah hanya bermakna bila menyentuh tiga hal yang berada di luar jangkauan putusan itu sendiri.
Pertama, akses perkara. Undang-undang yang baru harus menyatakan secara tegas bahwa untuk tindak pidana umum, penyidik kepolisian dan penuntut umum berwenang langsung terhadap prajurit tanpa menunggu penyerahan dari kesatuan. Ankum tetap diberi tahu dan tetap berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, tetapi tidak lagi memegang kewenangan menentukan jalannya perkara pidana. Kewajiban menyerahkan tersangka diberi batas waktu, dan pengabaiannya disertai akibat hukum yang tegas bagi atasan yang menghalangi. Tanpa ketentuan ini, Pasal 8 huruf b dan Pasal 40 Undang-Undang Hukum Disiplin Militer akan tetap menjadi jalur penyelesaian yang sah menurut hukum.
Kedua, batas yurisdiksi. Definisi tindak pidana militer harus bersifat limitatif, berupa daftar perbuatan yang hanya dapat dilakukan prajurit dalam kedudukannya sebagai prajurit: desersi, insubordinasi, pelanggaran tugas jaga, dan sejenisnya. Definisi yang terbuka akan ditafsirkan seluas mungkin oleh pihak yang berkepentingan menafsirkannya luas. Prinsip-prinsip Decaux yang dirujuk Mahkamah menganjurkan hal yang sama: yurisdiksi militer dibatasi pada pelanggaran yang bersifat khusus militer, dan pelanggaran hak asasi yang serius tidak termasuk di dalamnya.
Ketiga, penentu forum. Perbedaan pendapat tentang forum tidak boleh diputus oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Papera adalah bagian dari struktur komando; menyerahkan kepadanya penilaian apakah suatu perkara bersifat militer sama dengan membiarkan terdakwa memilih pengadilannya. Mekanisme yang diminta Mahkamah seharusnya berada di Mahkamah Agung dengan tenggat yang ketat, sebagaimana sengketa kewenangan mengadili yang telah dikenal dalam hukum acara pidana.
Selama masa dua tahun itu, tidak ada alasan untuk menunggu. Mahkamah Agung dapat menerbitkan pedoman bagi pengadilan negeri yang menerima perkara prajurit; Kejaksaan dan Kepolisian dapat menyepakati tata cara koordinasi dengan Polisi Militer; DPR dapat memulai dari naskah yang telah dua kali masuk Prolegnas. Semakin lama norma baru berjalan tanpa hukum acara, semakin besar kecenderungan kembali kepada praktik lama.
Baca juga Dilema Pengelolaan Dapur MBG: Kemudi di BGN, Risiko Milik Mitra
Putusan ini memberi para penguji pengakuan bahwa yang mereka tuntut adalah hak konstitusional, bukan kemurahan hati negara. Tetapi hak yang aksesnya dikendalikan pihak lain adalah hak yang berlaku dengan izin. Mahkamah telah menetapkan forum yang benar. Pembentuk undang-undang kini ditagih untuk menetapkan akses yang benar. Tanpa yang kedua, dua tahun dari sekarang kita hanya akan memiliki forum baru dengan penjaga pintu yang lama.
















